Salin Artikel

Sungai Cileungsi Berulang Kali Tercemar, Kemenkumham Surati Pemkab Bogor Pertanyakan Penanganan.

Surat Kemenkumham bernomor HAM.1-HA.01.02-176 tertanggal 04 Oktober 2023 itu dilayangkan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Jawa Barat.

Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM) Kemenkumham, Dhahana Putra mengatakan bahwa surat tersebut telah dilayangkan kepada Pemkab Bogor. 

"(Dilayangkan untuk Pemkab Bogor) iya surat tersebut resmi dari Ditjen HAM Kemenkumham," ujar Dhahana saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (24/20/2023).

Surat untuk Pemkab Bogor itu dilayangkan Kemenkumham usai menerima aduan atau informasi Sungai Cileungsi tercemar hingga berwarna hitam dan bau.

Dalam surat itu, Kemenkumham memberi atensi atas hak asasi manusia dalam mendapatkan lingkungan yang baik dan bersih.

"Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia sebagai salah satu unit kerja yang memiliki tugas dan fungsi menyelenggarakan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang hak asasi manusia, mencermati informasi dan memberikan atensi khusus atas permasalahan hak asasi manusia berkaitan dengan pencemaran Sungai Cileungsi, Bogor, Jawa Barat," tulis surat tersebut.

Kemenkumham meminta pemerintah daerah melakukan pemenuhan atau mewujudkan hak atas lingkungan yang baik dan sehat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai berikut:

1. Bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab Negara terutama pemerintah, sebagaimana diatur dalam Pasal 281 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pasal 71 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. 

Selanjutnya, pemerintah wajib dan bertanggung jawab untuk mewujudkan hak asasi manusia yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan maupun hukum internasional mengenai hak asasi manusia yang telah diterima oleh negara Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 72 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

2, Bahwa salah satu hak dasar setiap warga negara dalam rangka mewujudkan kehidupan yang sejahtera adalah hak untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 H ayat I Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi "Setiap orang berhak hidup sejahtera Iahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan".

Hal ini juga dinyatakan didalam Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang berbunyi, "Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat". Serta juga tercantum dalam Pasal 65 UU PPLH disebutkan bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia.

3. Bahwa Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup bertujuan untuk menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem, menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup, menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia, dan mengantisipasi isu lingkungan global. 

Untuk itu, dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup guna mewujudkan lingkungan hidup yang baik dan sehat bagi masyarakat, Pasal 13 UU PPLH mengamanatkan, Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan penanggung jawab usaha untuk melaksanakan pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup meliputi kegiatan pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan lingkungan hidup sesuai dengan kewenangan, peran, dan tanggung jawab masing-masing.


4, Bahwa Pasal 60 UU PPLH menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin. 

Kemudian, pada Pasal 53 dan Pasal 54 UU PPLH menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan pencemaran lingkungan hidup wajib melakukan penanggulangan pencemaran lingkungan hidup dan pemulihan fungsi lingkungan hidup.

5. Bahwa tanggung jawab penanggulangan dan pemulihan lingkungan hidup oleh pemerintah ditegaskan dalam Pasal 151 dan Pasal 153 PP P3LH, yang menyatakan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang menyebabkan Pencemaran Air wajib melakukan penanggulangan dan pemulihan pencemaran air dengan cara pemberian informasi peringatan adanya pencemaran air kepada masyarakat, pengisolasian pencemaran air, penghentian sumber pencemar air, dan/atau cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. 

Lebih lanjut dalam Pasal 155 PP P3LH dinyatakan bahwa Pemerintah Daerah melakukan pemulihan mutu air apabila lokasi pencemaran air tidak diketahui sumber pencemarnya dan/atau tidak diketahui pihak yang melakukan pencemaran air.

6, Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan sebagaimana diuraikan di atas, maka dapat disimpulkan sementara yakni dalam mewujudkan hak atas lingkungan yang baik dan sehat. 

Pemerintah dan Pemerintah Daerah berdasarkan tugas dan wewenangnya perlu mengambil tindakan dalam rangka pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. 

Selain melakukan pengelolaan sampah, Pemerintah juga harus membuat Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) khusus pada TPA agar air limbah lindi dari sampah tersebut tidak mencemari lingkungan sekitar. 

Namun apabila pengelolaannya tidak dilakukan dengan baik dan tetap mencemari lingkungan maka akan diberikan sanksi sebagaimana telah diatur dalam UU PPLH.

"Tanpa maksud mengintervensi dan mencampuri kewenangan yang ada, kami mohon dengan hormat kepada Bapak/Ibu Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor dan Kepala Pelayanan Divisi Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jabar untuk menginfokan kepada kami terkait hal-hal sebagai berikut," tulis surat itu.

Maka, pihaknya meminta Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor untuk melakukan hal-hal sebagai berikut.

1. Kebenaran atau klarifikasi atas informasi dimaksud.

2. Langkah dan upaya yang telah dilakukan Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor dalam rangka pemulihan lingkungan atas pencemaran Sungai Cileungsi di Kabupaten Bogor, dan sudah sejauh mana penanganan kasus pencemaran Sungai Cileungsi tersebut.

3. Laporan upaya penanganan dan hasil pemantauan Kantor Wilayah Hukum HAM Jawa Barat, mengenai tindak lanjut yang telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah, dan menyelesaikan dugaan pelanggaran hak asasi manusia dimaksud.

Sehubungan hal tersebut, mohon dengan hormat agar informasi dimaksud dapat disampaikan secara tertulis kepada Direktorat Jenderal HAM dalam waktu yang tidak terlalu lama, sebagai wujud pelaksanaan dan perlindungan hak asasi manusia oleh pemerintah.

Sebelumnya diberitakan, aliran Sungai Cileungsi yang menjadi sumber air bagi warga di Bogor dan Bekasi, Jawa Barat, berulang kali tercemar. Kondisi air sungai berwarna hitam pekat berbuih, bau hingga membuat ribuan ikan mati.

Pemerintah setempat diminta tegas memberi sanksi kepada industri yang kerap mencemari sungai tersebut.

Ketua Komunitas Peduli Sungai Cileungsi-Cikeas (KP2C) Puarman mengatakan bahwa sumber pencemaran berasal dari limbah industri.

Peristiwa ini sudah menjadi bencana rutin setiap tahun sehingga merugikan warga sekitar.

"Sudah berbulan-bulan tidak ada perubahan apa pun dan ini baru periode 2023 ya, kita enggak ngitung yang tahun sebelumnya. Jadi sebenarnya ini kasus lama yang selalu berulang," kata Puarman kepada Kompas.com, Rabu (27/9/2023).

https://bandung.kompas.com/read/2023/10/24/195117078/sungai-cileungsi-berulang-kali-tercemar-kemenkumham-surati-pemkab-bogor

Terkini Lainnya

Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Regional
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com