Salin Artikel

Eks Pegawai Kejari Cimahi Ditangkap Tangan Saat Peras Kepala Sekolah

MYM ditangkap dalam operasi tangkap tangan pada Selasa (24/10/2023) siang. 

Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi Arif Raharjo mengatakan, MYM mendatangi Kepala SMP Negeri 1 Cimahi dengan tujuan memberikan informasi telah terjadi masalah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

"Pelaku memberikan informasi bahwa persoalan ini (PPDB) ditangani kejaksaan dan akan bisa ditutup kalau pihak sekolah memberikan sejumlah uang," ujar Arif saat ditemui di Kantor Kejari Cimahi, Selasa (24/10/2023) sore.

Setelah bertemu dengan perwakilan sekolah, pelaku langsung meminta uang sebesar Rp 15 juta.

Wakil kepala sekolah yang merasa ketakutan memberikan Rp 1 juta kepada MYM.

Setelah mendapat informasi itu, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Cimahi langsung mendatangi lokasi kejadian dan menangkap pelaku.

"Jadi tadi siang kami melakukan operasi tangkap tangan terhadap seseorang (MYM) yang mengaku sebagai pegawai kejaksaan karena melakukan pemerasan," kata Arief.

Saat beraksi di SMP Negeri 1 Cimahi, MYMmemakai seragam lengkap disertai jaket dan membawa kartu nama pegawai Kejaksaan Negeri Cimahi.

"Barang bukti yang kami sita berupa kartu identitas, dompen handphone dan uang Rp 1 juta. Dari pengakuan pelaku, dia baru satu kali melakukan pemerasan di Kota Cimahi," ucapnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, MYM diserahkan ke Polres Cimahi karena setelah diperiksa, ternyata sudah tidak aktif sebagai pegawai kejaksaan karena terkena Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) tahun 2021.

"Ternyata sebelumnya, pelaku melakukan kejahatan pemerasan atau penipuan di wilayah hukum Sumedang dan dia baru keluar (penjara), jadi statusnya residivis," kata Arief. 

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Mantan Pegawai Kejari Melakukan Pemerasan di SMPN 1 Cimahi, Langsung Terkena OTT Jaksa.

https://bandung.kompas.com/read/2023/10/25/142259778/eks-pegawai-kejari-cimahi-ditangkap-tangan-saat-peras-kepala-sekolah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke