Salin Artikel

Tersangka Mimin dan 2 Anaknya Layangkan Surat Perlindungan Hukum ke Kapolri, Direskrimum: Itu Hak Mereka

BANDUNG,KOMPAS.com - Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jabar Kombes pol Surawan menanggapi perihal adanya rencana Istri kedua tersangka Yosep, Mimin dan dua anaknya Arighi dan Abi yang melayangkan surat perlindungan ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Purnomo, Kapolda Jabar, Kadivpropam dan lainnya.

"Ya nggak masalah, itu hak mereka," kata Surawan di Mapolda Jabar, Rabu (25/10/2023).

Rencananya, sebanyak 12 surat bakal dikirim untuk meminta perlindungan hukum ketiga tersangka tersebut.

Surat permohonan perlindungan hukum ini dikirimkan lantaran penetapan tersangka ketiganya dinilai para tersangka terkesan dipaksakan.

Ketiganya tetap membantah tak terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut karena memiliki alibinya masing-masing.

"Yang penting kan dalam penyidikan ini kita mengedepankan scientific investigation, jadi tidak serta merta kita hanya menggunakan dulu keterangan saksi ataupun tersangka tapi kita buktikan saintifk baik DNA, sidik jari dan sebagainya," tuturnya.

Soal JC Danu

Terkait justice colaborator (JC) yang diajukan tersangka M Ramdanu alias Danu, Surawan menyebut bahwa Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban akan melakukan assesment terhadapnya.

"Rencana LPSK akan melakukan assesment terhadap tersangka Danu kemudian juga nanti berkoordinasi dengan penyidik," ucapnya.

Hasil dari assesment dari LPSK ini akan menentukan apakah Danu dikabulkan menjadi JC atau tidak.

"Itu tergantung hasil assesment tersebut," tuturnya.

Diberitakan sebelumya, polisi telah menetapkan lima tersangka pada kasus pembunuhan Tuti Suhartini (55) dan anaknya Amalia Mustika Ratu (23).

Kelima tersangka ini adalah Danu alias M.Ramdanu, Yosep (suami Tuti), Mimin (istri kedua Yosep), Arighi Reksa Pratama (anak dari Mimin), dan Abi (anak dari Mimin).

https://bandung.kompas.com/read/2023/10/26/055808478/tersangka-mimin-dan-2-anaknya-layangkan-surat-perlindungan-hukum-ke-kapolri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke