Salin Artikel

Vonis Mati Pembunuh Bos Ayam Goreng di Bekasi Dianulir, Diganti Penjara Seumur Hidup

BANDUNG, KOMPAS.com - Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan permohonan banding Hari Kurniawan alias HK (21) dalam kasus pembunuhan berencana dan penculikan anak pengusaha ayam goreng I (30) di Bekasi, Jawa Barat.

Majelis hakim PT Bandung menganulir putusan Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Bekasi, yang memvonis terdakwa hukuman mati. Dengan demikian, Hari Kurniawan diputus hukuman pidana seumur hidup.

"Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Cikarang tanggal 30 Agustus 2023 Nomor 233/Pid.B/2023/PN Ckr yang dimintakan banding tersebut," demikian bunyi amar putusan tersebut sebagaimana dikutip Kompas.com di laman Mahkamah Agung, Kamis (26/10/2023).

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim PT Bandung pada Selasa (24/10/2023). Hari Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan penculikan anak.

Adapun pertimbangan majelis tinggi PT Bandung menganulir, karena tidak sependapat dengan vonis yang dijatuhkan PN Cikarang.

Berdasarkan fakta persidangan, Hari Kurniawan bersama rekannya MA (14) telah menghabisi nyawa korban karena sakit hati lantaran sering dimarahi.

"Majelis hakim tingkat banding tidak sependapat dengan pidana mati dimaksud, oleh karena berdasarkan fakta persidangan terungkap bahwa niat terdakwa dan anak MA untuk melakukan pembunuhan berencana terhadap diri korban karena dipicu sikap korban yang selalu memarahi terdakwa dan MA, padahal sebagai pekerja yang baru beberapa hari," kata hakim.

"Korban seharusnya menyadari bahwa kemampuan terdakwa dan MA di dalam membuat ayam goreng maupun pengelolaan keuangan adalah tidak sama dengan kemampuan korban sendiri," tambahnya.

Sedangkan terkait kasus penculikan anak bernama Ahza Luay Attalah, majelis hakim menyebutkan bahwa tidak ada tindak kekerasan terhadap korban yang dilakukan terdakwa.

"Ketika anak Ahza Luay Attalah tertidur di pos kosong di daerah Sukamandi, lalu ditinggalkan oleh terdakwa dan MA, terdakwa telah meninggalkan KTP korban di samping anak Ahza Luay Attalah dengan tujuan agar apabila anak Ahza Luay Attalah ditemukan orang, anak dapat diantarkan ke alamat korban sesuai KTP dimaksud," kata hakim.

Dengan demikian, majelis hakim tingkat banding menilai terdakwa masih memiliki sisi baik. Karenanya pidana mati kurang tepat.

Namun karena perbuatan terdakwa dikategorikan sangat mengguncang batin anak Ahza Luay Attalah yang telah kehilangan ibu kandungnya, pidana yang tepat dan adil adalah penjara seumur hidup. 

Sebelumnya, Hari Kurniawan dijerat Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 365 dan Pasal 328 KUHP, serta Pasal 76 F Juncto Pasal 73 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Terdakwa kemudian diseret ke PN Cikarang hingga divonis bersalah hukuman mati pada Rabu (12/7/2023). Kemudian kuasa hukum Hari Kurniawan mengajukan banding yang tercatat pada 21 September 2023.

Diketahui, setelah membunuh I, HK, dan MA berusaha melarikan diri, namun usaha keduanya terendus tim gabungan.

HK dan MA akhirnya diringkus satu hari setelah melakukan aki kejinya di Jalan Pantura Sukamandi, Kabupaten Subang, Jawa Barat pada malam hari.

Detik-detik penangkapan pelaku pembunuhan I terekam dalam video yang diunggah anggota Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Aiptu Jakaria alias Jacklyn Choppers di kanal YouTube Jacklyn choppers is back.

"Nih nih nih, yang ini (pelakunya). Bawa-bawa, temennya bawa juga," kata polisi yang menangkap HK dan MA dikutip dari Kompas.com.

https://bandung.kompas.com/read/2023/10/26/160843878/vonis-mati-pembunuh-bos-ayam-goreng-di-bekasi-dianulir-diganti-penjara

Terkini Lainnya

Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com