Salin Artikel

PN Sukabumi Bebaskan Oknum Guru SMP yang Diduga Lecehkan Siswanya

Hakim menilai tuduhan yang dialamatkan ke CS tidak bisa dibuktikan.

"Berdasarkan keterangan di atas, terdakwa tidak cukup bukti untuk dipersalahkan atas perbuatanya dan tidak memenuhi unsur hukum sebagaimana dituduhkan, sehingga terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan tersebut," kata hakim Miduk Sinaga saat membacakan putusan di Ruang Sidang Candra Pengadilan Negeri Kota Sukabumi, Jumat (27/10/2023).

Hakim ketua dalam persidangan ini, Desi Eka Prasetia, menyatakan ada perbedaan pendapat dalam putusan ini. 

Desi berpendapat, CS sudah terbukti mencabuli muridnya. Bahkan, dia menilai korban pencabulan ada lebih dari satu orang.

CS juga dianggap Desi melontarkan ancaman sebelum mencabuli korbannya.

"Berdasarkan unsur di atas, hakim ketua berpendapat, terdakwa secara sah terbukti dan meyakinkan menurut hukum," ucap Desi.

Meski demikian, karena dua hakim lain berpendapat CS tidak bersalah, maka dia tetap divonis bebas.

Kasus pelecehan siswa SMP di Kota Sukabumi ini terungkap, setelah adanya kedua korban menyampaikan kepada orang tuanya.

Kemudian pada 17 Maret 2023, salah satu dari orang tua siswa korban pelecehan oknum guru tersebut, melaporkan ke Polres Sukabumi Kota. 

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Hakim Beda Pendapat Guru Cabuli Siswinya di Kota Sukabumi Divonis Bebas, Padahal Sempat Ancam Korban.

https://bandung.kompas.com/read/2023/10/27/183053578/pn-sukabumi-bebaskan-oknum-guru-smp-yang-diduga-lecehkan-siswanya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke