Salin Artikel

Dikawal Polisi Bersenjata, Panji Gumilang Tiba di Kejari Indramayu

Panji yang merupakan tersangka dugaan penistaan agama resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Indramayu.

Panji tiba di Kejari Indramayu sekitar pukul 11.20 WIB dengan pengawalan ketat dari petugas kepolisian bersenjata.

Begitu tiba di Kejari Indramayu, Panji ditutupi jas warna hitam oleh pengacaranya saat turun dari mobil. Panji kemudian langsung menuju ruang pidana umum.

"Hari ini kami menerima penyerahan tersangka dan barang bukti tahap dua atas nama tersangka PG (Panji Gumilang). Penyerahan tersangka dan barang bukti sudah dilaksanakan dengan baik," ujar Kasi Intel Kejari Indramayu Arie Prasetyo, Senin.

Alasan dikawal polisi bersenjata

Bareskrim Polri telah menyerahkan Panji beserta barang bukti ke Kejari Indramayu.

Saat proses pelimpahan, Panji terlihat menggunakan baju tahanan dan kabel tis di tangannya sambil dikawal anggota bersenjata.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengungkap alasan pengawalan oleh anggota bersenjata dilakukan.

Djuhandani menyebut hal tersebut untuk menjaga Panji dari hal yang tidak diinginkan.

"Kita tetap menjaga keamanan kepada yang bersangkutan. Kemarin banyak masyarakat ataupun orang-orang yang mungkin tidak suka atau lain sebagainya," kata Djuhandani kepada wartawan, Senin (30/10/2023).

Sementara, terkait persidangan, pihaknya menyerahkan ke pihak kejaksaan dengan mempertimbangkan keamanan.

"Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan wilayah. Kemungkinan sidangnya akan dipindah, entah itu berdasarkan kesepakatan antara kejaksaan, pengadilan, kepolisian termasuk pemerintah daerah di Indramayu. Apakah itu memungkinkan dilaksanakan persidangan di Indramayu atau di mana," ucapnya.

"Kita juga menyampaikan bahwa pertimbangan-pertimbangan juga ini sudah memasuki masa-masa atau tahapan pemilu sehingga kita tetap menjaga situasi wilayah agar tetap aman dan terkendali," sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, Panji Gumilang ditetapkan tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri atas kasus penistaan agama.

Ada tiga pasal yang menjerat Pimpinan Ponpes Al Zaytun tersebut.

Pertama, Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 10 tahun.

Kedua, Panji disangkakan melanggar Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman kedua pasal itu adalah enam tahun penjara.

Ketiga, Panji Gumilang dijerat Pasal 156 A KUHP dengan ancaman lima tahun.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul: Panji Gumilang Tiba di Kejari Indramayu, Dikawal Polisi Bersenjata, Mukanya Ditutupi Jas Hitam

https://bandung.kompas.com/read/2023/10/30/164632178/dikawal-polisi-bersenjata-panji-gumilang-tiba-di-kejari-indramayu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke