Salin Artikel

Marah Dikeluarkan dari Group WhatsApp, Anggota Geng Motor Bunuh Temannya

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan awal mula terungkapnya kasus tersebut lantaran warga menemukan mayat yang bersimbah darah Minggu sore, tepatnya pukul 16.00 WIB.

Kusworo membenarkan, saat ditemukan korban memiliki tiga luka tusuk di tubuhnya.

"Ada di dada kiri menembus ke jantung, kemudian di lengan dan kemudian di jari tangan," katanya ditemui saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Senin (30/10/2023).

Satreskrim Polresta Bandung beserta jajaran langsung mendatangi lokasi kejadian.

Usai mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) Satreskrim langsung mendapatkan identitas pelaku.

"Jadi pelaku ini kami amankan di hari itu juga, hanya kurun waktu 7 jam, tepatnya pukul 20.00 WIB kami amankan," ujarnya.

Dari keterangan pelaku, dirinya (Pelaku) tega menghabisi nyawa korban lantaran tak terima dikeluarkan dan group WhatsApp.

Lantaran tak terima, pelaku kemudian mendatangi korban dan menanyakan maksud dan tujuan korban mengeluarkan pelaku dari group WhatsApp tersebut.

"Dan dari terungkapnya tersangka kami bisa amankan, tersangka mengaku sakit hati karena dikeluarkan dari group WhatsApp," bebernya.

Pelaku mengaku, langsung mendatangi rumah korban dengan maksud menanyakan alasan dirinya (pelaku) dikeluarkan dari group WhatsApp.

Hanya saja, lanjut dia, pelaku tak mendapatkan penjelasan yang logis dari korban, sehingga menyebabkan pelaku emosi.  

Group WhatsApp tersebut, kata Kusworo, merupakan group gang motor XTC Beer 188.


Bukan berujung membaik, Kusworo mengatakan keduanya malah terlibat cekcok dan terlibat perkelahian.

Saat berkelahi, pelaku langsung mengeluarkan sebilah pisau dan langsung menusuk korban dibagian dada dan lengan.

"Akhirnya tersangka mengeluarkan senjata tajam sebilah pisau, senjata itu setiap hari di bawa oleh pelaku ke mana-mana, dan pada saat kemarin terjadi perkelahian tersangka langsung mengeluarkan sajamnya dan langsung menusuk korban, dan mengakibatkan korban meninggal dunia," ujar dia.

Kusworo menambahkan, korban meninggal duni seketika usai mengalami luka tusuk di bagian dada dan lengan.

"Dan yang menyebabkan tewasnya korban adalah luka di dada kiri yang mengakibatkan robek pada jantung, dan akhirnya korban meninggal dunia," ujar dia.

Atas perbuatannya tersangka di jerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan dan mengakibatkan seseorang meninggal dunia, kemudian dilapisi lagi dengan pasal 338 yaitu pasal pembunuhan dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 15 tahun penjara.

https://bandung.kompas.com/read/2023/10/30/185328378/marah-dikeluarkan-dari-group-whatsapp-anggota-geng-motor-bunuh-temannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke