Salin Artikel

Marah Dikeluarkan dari Group WhatsApp, Anggota Geng Motor Bunuh Temannya

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan awal mula terungkapnya kasus tersebut lantaran warga menemukan mayat yang bersimbah darah Minggu sore, tepatnya pukul 16.00 WIB.

Kusworo membenarkan, saat ditemukan korban memiliki tiga luka tusuk di tubuhnya.

"Ada di dada kiri menembus ke jantung, kemudian di lengan dan kemudian di jari tangan," katanya ditemui saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Senin (30/10/2023).

Satreskrim Polresta Bandung beserta jajaran langsung mendatangi lokasi kejadian.

Usai mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) Satreskrim langsung mendapatkan identitas pelaku.

"Jadi pelaku ini kami amankan di hari itu juga, hanya kurun waktu 7 jam, tepatnya pukul 20.00 WIB kami amankan," ujarnya.

Dari keterangan pelaku, dirinya (Pelaku) tega menghabisi nyawa korban lantaran tak terima dikeluarkan dan group WhatsApp.

Lantaran tak terima, pelaku kemudian mendatangi korban dan menanyakan maksud dan tujuan korban mengeluarkan pelaku dari group WhatsApp tersebut.

"Dan dari terungkapnya tersangka kami bisa amankan, tersangka mengaku sakit hati karena dikeluarkan dari group WhatsApp," bebernya.

Pelaku mengaku, langsung mendatangi rumah korban dengan maksud menanyakan alasan dirinya (pelaku) dikeluarkan dari group WhatsApp.

Hanya saja, lanjut dia, pelaku tak mendapatkan penjelasan yang logis dari korban, sehingga menyebabkan pelaku emosi.  

Group WhatsApp tersebut, kata Kusworo, merupakan group gang motor XTC Beer 188.


Bukan berujung membaik, Kusworo mengatakan keduanya malah terlibat cekcok dan terlibat perkelahian.

Saat berkelahi, pelaku langsung mengeluarkan sebilah pisau dan langsung menusuk korban dibagian dada dan lengan.

"Akhirnya tersangka mengeluarkan senjata tajam sebilah pisau, senjata itu setiap hari di bawa oleh pelaku ke mana-mana, dan pada saat kemarin terjadi perkelahian tersangka langsung mengeluarkan sajamnya dan langsung menusuk korban, dan mengakibatkan korban meninggal dunia," ujar dia.

Kusworo menambahkan, korban meninggal duni seketika usai mengalami luka tusuk di bagian dada dan lengan.

"Dan yang menyebabkan tewasnya korban adalah luka di dada kiri yang mengakibatkan robek pada jantung, dan akhirnya korban meninggal dunia," ujar dia.

Atas perbuatannya tersangka di jerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan dan mengakibatkan seseorang meninggal dunia, kemudian dilapisi lagi dengan pasal 338 yaitu pasal pembunuhan dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 15 tahun penjara.

https://bandung.kompas.com/read/2023/10/30/185328378/marah-dikeluarkan-dari-group-whatsapp-anggota-geng-motor-bunuh-temannya

Terkini Lainnya

Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com