Salin Artikel

Pelaku Arisan Bodong di Karawang Ditangkap, Ada 50 Korban dan Kerugian Rp 1,9 Miliar

KARAWANG, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karawang mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan modus arisan fiktif atau bodong senilai Rp 1,9 miliar. Korbannya mencapai 50 orang dan kebanyakan ibu rumah tangga.

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, tersangka penipuan AH (22) telah ditangkap di tempat persembunyiannya di wilayah Johar, Karawang pada 12 Oktober 2023. AH sempat kabur ke wilayah Bogor, Jawa Barat.

"AH, sebagai pelaku yang dari awal memang menginisiasi secara niat untuk melakukan penipuan dengan mengadakan arisan bodong dengan mengatasnamakan get arisan," kata Wirdhanto saat memberikan keterangan pers di Mapolres Karawang, Senin (30/10/2023).

Modusnya, melalui arisan fiktif yang dinamai get arisan, AH menawarkan arisan dengan perolehan berlipat.

Misalnya dengan modal Rp 3.000.000, setelah 3 hingga 4 minggu, saat mendapat arisan menjadi Rp 5 juta.

Jumlah setoran per orang pun beragam. Paling kecil Rp 3.000.000 dan paling besar menyetor Rp 250 juta dan dijanjikan mendapat Rp 300 juta.

"Sekitar bulan Agustus itu terjadi collaps, yang bersangkutan tidak bisa menyampaikan uang atau arisan yang dijanjikan kepada para korban yang telah menyetorkan dana arisan," kata Wirdhanto.

Akhirnya sebanyak 50 orang melapor ke polisi. Kebanyakan dari mereka ibu rumah tangga dan sebagian besar dari wilayah Cilamaya, Karawang. Kerugiannya mencapai Rp 1,9 miliar.

Dari hasil penyelidikan, AH selama menjalankan arisan fiktif sekitar satu tahun hanya memutar uang para korban.

Diaa juga menggunakan sebagian uang itu untuk kepentingan pribadi dan berfoya-foya.

Wirhanto menyebut AH tidak memiliki pekerjaan selain menjalankan arisan fiktif.

"Termasuk salah satu kegiatannya misalnya nyawer penyanyi dangdut di beberapa event pada saat hajatan," ujarnya.

Atas perbuatannya, AH dijerat Pasal 372 dan atau 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Selain menangkap AH, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang juga diduga hasil kejahatan. Seperti mobil, sepeda motor, sejumlah uang, dan beberapa sawah gadean.

"Saat ini kami masih mengembangkan pada pelaku lainnya yang terlibat dalm modus operandi ini. Juga termasuk melakukan tracing aset dari kerugian - kerugian lainnya, baik berupa barang maupun uang," ujarnya.

https://bandung.kompas.com/read/2023/10/30/192522978/pelaku-arisan-bodong-di-karawang-ditangkap-ada-50-korban-dan-kerugian-rp-19

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke