Salin Artikel

Pak Ogah di Cimahi Terluka Parah Dibacok Orang yang Tak Dikenalnya

Aksi kriminal jalanan itu terjadi di Jalan Encep Kartawiria-Ciawitali, Kelurahan Citeureup, Kota Cimahi pada Sabtu (28/10/2023) sekitar pukul 20.00 WIB.

Peristiwa pembacokan itu terekam kamera pengawas CCTV dan ramai dibincangkan di platform media sosial. Dari rekaman kamera CCTV itu, polisi menelusuri jejak para pelaku pembacokan tersebut.

Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono mengatakan, polisi berhasil mengidentifikasi identitas kendaraan dan memburu para pelaku yang berjumlah empat orang.

"Berhasil diamankan empat orang yang adalah yang bersama-sama ada di TKP (tempat kejadian perkara). Diamankan itu satu orang hari Minggu, tiga orang tadi subuh," ungkap Aldi saat ditemui di Mapolsek Cimahi, Selasa (31/10/2023).

Dari empat orang yang diamankan, satu pelaku berinsial BQR alias Isuy ditetapkan sebagai tersangka pembacokan.

Sementara tiga orang yang lain saat ini masih berstatus saksi dengan alasan ketiga teman BQR tidak mengetahui niat jahat pelaku hingga berujung pembacokan.

"Hasil pendalaman sementara kita baru menetapkan satu orang sebagai tersangka inisial B. Pelaku inisial B sudah mengatakan memang dialah yang melakukan pembacokan kepada korban," papar Aldi.

Dari tangan pelaku, polisi menemukan barang bukti berupa golok yang digunakan oleh pelaku untuk membacok korban.

Berbekal golok itu, BQR membacok kepala korban sampai terluka parah.

"Kita sudah menyita barang bukti golok kemudian baju korban yang dikenakan saat kejadian," ujar Aldi.


Aldi menjelaskan, aksi pembacokan itu dilatarbelakangi oleh hal sepele, pelaku merasa tidak terima saat korban menegurnya untuk tidak ugal-ugalan.

Pelaku yang tersinggung kemudian datang kembali ke lokasi Pak Ogah berada.

"Sempat terjadi sedikit ucapan yang menyinggung keempat orang ini. Gak lama kemudian pelaku datang kembali setelah mengambil golok kemudian menganiayan korban," tutur Aldi.

Akibat aksi pembacokan menggunakan golok itu, tersangka BQR dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

https://bandung.kompas.com/read/2023/10/31/152005578/pak-ogah-di-cimahi-terluka-parah-dibacok-orang-yang-tak-dikenalnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke