Salin Artikel

Rumah Perwira Polisi Digeledah untuk Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Rumah perwira polisi yang bertugas di Kepolisian Resor Subang tersebut juga telah digeledah. 

"Terkait perwira polisi di Polres Subang, kita juga sudah lakukan penggeledahan di rumahnya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Barat Kombes Surawan, Selasa (31/10/2023). 

Belum dijelaskan identitas perwira polisi tersebut. Keterkaitannya dengan kasus pembunuhan ibu dan anak ini juga belum diungkap. 

Surawan hanya menyatakan, selain polisi itu, ada seorang Banpol yang ikut diperiksa. 

Banpol ini adalah orang yang membersihkan tempat kejadian perkara.

Untuk menuntaskan penyidikan kasus pembunuhan ini, polisi telah menggelar prarekontruksi kasus di Subang. 

Kemudian pada Kamis (2/11/2023) akan kembali digelar prarekontruksi kedua di lokasi berbeda. 

"Kamis (2/11/2023) kita akan gelar Pra rekonstruksi kedua yang rencananya akan di gelar di TKP pecel lele," sebut Surawan.

Tempat penjual pecel lele menjadi salah satu lokasi pertemuan antara Yosep dan Danu.

Dalam prarekontruksi pertama, tersangka Muhamad Ramdanu dan anak sulung korban yakni Yoris Raja Amanullah turut dihadirkan.

"Prarekontruksi pertama ini telah sesuai apa yang dikatakan oleh Danu, dan untuk prarekonstruksi pertama ini kita fokus di dalam rumah tempat para tersangka membantai ibu dan anak tersebut," kata Surawan.

Yoris dihadirkan hanya untuk menunjukkan posisi perabot rumah saat sebelum kejadian peristiwa pembunuhan yang menimpa ibu dan adik.

"Tadi Yoris hanya kita suruh menunjukan posisi beberapa perabot rumah tangga seperti tempat tidur ibunya dan adiknya serta, perlengkapan perabot rumah tangga lainnya seperti apa posisinya sebelum terjadi peristiwa," katanya.


Dalam kasus pembunuhan Tuti (55) dan anaknya Amelia Mustika Ratu (23), polisi sudah menetapkan lima tersangka.

Mereka adalah Danu alias M Ramdanu, Yosep (suami Tuti), Mimin (istri kedua Yosep), Arighi Reksa Pratama (anak dari Mimin), dan Abi (anak dari Mimin).

Saat ini, polisi baru menahan dua tersangka yakni Danu dan Yosep.

Sementara tiga tersangka lainnya masih belum dilakukan lantaran adanya pertimbangan dari penyidik.

"Pertimbangan penyidik, untuk istri muda dan dua anaknya sampai sekarang kita belum melakukan penahanan namun semuanya kita sudah tetapkan sebagai tersangka," tuturnya.

Kasus pembunuhan yang menyita perhatian publik ini berawal pada penemuan mayat Tuti dan Amalia dalam bagasi mobil Alphard di Dusun Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, pada 18 Agustus 2021.

Untuk mengungkap kasus ini, polisi sampai lima kali melakukan olah tempat kejadian perkara. Jenazah korban juga diotopsi sampai dua kali.

Sebanyak 121 orang pun diperiksa demi mencari orang yang bertanggung jawab dalam pembunuhan ini.

Rekaman kamera pengawas dalam radius 50 kilometer dari lokasi pembunuhan ikut disita polisi untuk diperiksa.

Kasus ini awalnya diusut oleh Kepolisian Resor Subang, tapi pada November 2021, Kepolisian Daerah Jawa Barat mengambil alih.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Oknum Banpol dan Seorang Perwira di Polres Subang Sudah Diperiksa, Rumah Sang Perwira Juga Digeledah.

https://bandung.kompas.com/read/2023/10/31/180054878/rumah-perwira-polisi-digeledah-untuk-kasus-pembunuhan-ibu-dan-anak-di-subang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke