Salin Artikel

Bawaslu Kabupaten Bandung: Alat Bantu di TPS untuk Penyandang Disabilitas Mesti Jadi Prioritas

BANDUNG, KOMPAS.com - Sosialisasi terkait Pemilu dan pendidikan politik di kalangan penyandang disabilitas di wilayah Kabupaten Bandung, Jawa Barat masih perlu ditingkatkan.

Dede Sodikin, anggota Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Koordinator Divisi pencegahan, partisipasi masyarakat, dan hubungan masyarakat mengatakan, keterlibatan kalangan disabilitas dalam partisipasi Pemilu sudah diatur dalam Perbawaslu No 2 Tahun 2023.

"Kegiatan ini sesuai dengan Perbawaslu bahwa kelompok disabilitas penyandang harus mendapatkan sosialisasi soal Pemilu dan soal pendidikan politik," katanya ditemui usai Kegiatan Sosialisasi bersama Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni) di Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Kamis (2/11/2023).

Dede mengungkapkan, kelompok penyandang disabilitas memerlukan alat bantu saat melakukan pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Untuk itu, kata dia, perlu adanya pemetaan terkait jumlah penyandang disabilitas di setiap TPS di Kabupaten Bandung.

"Tidak setiap TPS ada tapi perlu dipastikan, maka perlu ada pemetaan di setiap daerah, dan alat bantunya mesti disesuaikan dengan masing-masing penyandang," ujarnya.

Alat bantu tersebut, jelas Dede, perlu disesuaikan dengan masing-masing kondisi penyandang disabilitas.

"Misalnya braille bagi yang tunanetra, kursi roda bagi disabilitas fisik, petunjuk arah, semisal penyandang tuna rungu itu perlu alat bantu yang seperti apa, supaya dia ini bisa mendengarkan visi dan misi dari calon peserta pemilu misalnya," katanya.

Ia menuturkan, persoalan pendidikan politik hari ini, mesti merata dan tidak membeda-bedakan.

Kendati begitu, Dede belum bisa menyebutkan jumlah pemilih disabilitas di Kabupaten Bandung, lantaran baru menjalankan sosialisasi.

"Sejuah ini jumlahnya belum ditentukan, karena ini baru tahap pemetaan. Tujuannya, kelompok disabilitas harus bisa berpartisipasi dalam pengawasan pemilu, dengan alat bantu tadi, agar pendidikan politik bisa sampai ke semua kalangan," ungkap dia.

Selain itu, sosialisasi pengawasan partisipatif bersama disabilitas memiliki beberapa tujuan. Pertama, berkolaborasi untuk pencegahan, pengawasan, dan menindaklanjuti segala pelanggaran yang terjadi pada hak-hak politik disabilitas pada Pemilu Serentak Tahun 2024 secara inklusif.

Kedua, berkomitmen mendukung pemilu yang aman, tertib, damai, berintegritas, tanpa hoaks, ujaran kebencian, politisasi SARA, dan politik uang.

Ketiga, meningkatkan kesadaran dan pemahaman yang benar dan sama tentang kesetaraan penyandang disabilitas dan ragamnya di sektor kepemiluan.

Keempat, meningkatkan pengawasan partisipatif hak-hak politik penyandang disabilitas dalam Pemilu Serentak Tahun 2024 secara inklusif.

Terkait penyediaan fasilitas alat bantu di TPS bagi kelompok penyandang disabilitas, pihaknya akan merekomendasikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada saat pendirian TPS di Kabupaten Bandung.

"Termasuk penetapan TPS itu harus ramah disabilitas. Nanti di rekomendasikan pada saat pendirian TPS, harus memperhatikan soal disabilitas," tuturnya.

Sementara, Dadang Zaelani salah seorang anggota Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni) berharap kebutuhan alat bantu bagi disabilitas di setiap TPS menjadi prioritas.

Dadang membenarkan bahwa masing-masing disabilitas memiliki perbedaan, maka alat bantu di setiap TPS harus disesuaikan.

"Secara pribadi saya menginginkan adanya kebutuhan alat bantu di TPS, alat bantunya di sesuaikan dengan kebutuhan masing-masing penyandang disabilitas," ujar dia.

https://bandung.kompas.com/read/2023/11/02/175001878/bawaslu-kabupaten-bandung-alat-bantu-di-tps-untuk-penyandang-disabilitas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke