Salin Artikel

Tabrakan Sepeda Listrik vs Motor di Palabuhanratu, 1 Anak SD Cedera Kepala

SUKABUMI, KOMPAS.com - Tiga anak Sekolah Dasar (SD) berboncengan menumpang sepeda listrik bertabrakan dengan sepeda motor di Jalan Raya Tangsiraya, Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu, Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (2/11/2023).

Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 12.00 WIB terekam Closed Circuit Television (CCTV) yang terpasang di sekitar lokasi.

Akibat kecelakaan tersebut, satu anak mengalami luka memar pada bagian mata sebelah kiri dan cedera kepala sedang.

Kepala Unit Penegakan Hukum Satuan Lalu Lintas (Gakum Satlantas) Polres Sukabumi Ipda M Yanuar Fajar membenarkan telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara sepeda listrik dengan sepeda motor.

"Satu anak yaitu pengendara sepeda listrik mengalami luka ringan," ungkap Yanuar saat dikonfirmasi Kompas.com dalam keterangan tertulis di pesan WhatsApp, Jumat (3/11/2023) sore.

Fajar menuturkan kecelakaan lalu lintas terjadi berawal saat sepeda listrik yang dikendarai RA (8) berpenumpang G (8) dan I (8) melaju dari arah Gunung Butak menuju Pasar Palabuhanratu.

Saat tiba di lokasi kejadian mereka akan berpindah lajur namun tidak melihat situasi.

Dari arah berlawanan melaju satu unit sepeda motor Honda Beat dengan plat nomor F 4471 UBR yang dikendarai F (38).

"Jarak yang sudah terlalu dekat, akhirnya kecelakaan lalu lintas tidak dapat terhindarkan lagi," tutur dia.

Dilarang di jalan raya

Menurut Fajar berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik bahwa pengguna harus berusia minimal 12 tahun, wajib memakai helm, dan batas kecepatan maksimal 25 kilometer per jam.

"Juga sepeda listrik tidak boleh digunakan di jalan raya," ujar dia.

Fajar mengimbau kepada seluruh masyarakat agar meningkatkan kesadaran terhadap kesadaran berlalu lintas. Juga kepada para penyedia sewa sepeda listrik tidak menyewakan kepada anak di bawah umur.

"Kami juga sudah mengingatkan kepada penyewa sepeda listrik untuk menyediakan alat keselamatan (helm) sepeda listrik," imbau dia

"Mengingatkan kepada pihak penyedia rental sepeda listrik bahwa sepeda listrik tidak bisa digunakan di jalan raya," pungkasnya. 

https://bandung.kompas.com/read/2023/11/03/182913878/tabrakan-sepeda-listrik-vs-motor-di-palabuhanratu-1-anak-sd-cedera-kepala

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke