Salin Artikel

Sederet Fakta Kasus Aborsi Ilegal di Bandung, Ada 100 Pasien, Dokter Gadungan Ditangkap

Keduanya ditangkap di Gerbang Tol Seroja, Desa Parungserab, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Saat beraksi, SM berperan sebagai dokter gadungan. Sementara RI sebagai pemasok obat untuk melakukan praktik aborsi.

SM mengaku jumlah korban praktik aborsi ilegal sudah mencapai 100 orang lebih. Para korban kemudian dipandu oleh SM melalui Whatapp sampai janinnya keluar.

"Saya pandu korban, berdasarkan informasi yang saya dapatkan dari google," ucap SM.

Selain mendapat keuntungan dari jasa praktik aborsi secara online, SM juga meraup untung dari penjualan obat aborsi.

"Jadi cuma per butirnya saya jual Rp 150.000. Saya beli dari RI 12 strip Rp 2,5 juta," terangnya.

Sementara itu Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, pelaku membuka jasa aborsi ilegal secara online dan memandu korbannya melalui WhatsApp.

Pelaku SM mencantumkan nama dr Ganesha SM di kontak WhatsApp agar para korban percaya.

Jasa yang ditawarkan pelaku mulai konsultasi aborsi, proses pengeluaran janin, hingga pasca aborsi.

Awalnya pelaku membuat grup di media sosial Facebook dan mengarahkan korban untuk konsultasi lebih intens di WhatsApp.

"Sehingga banyak orang kemudian bergabung dalam grup Facebook tersebut," ungkapnya, Senin (6/11/2023).

Setelah mendapat korban, pelaku SM menawarkan sejumlah obat aborsi yang dibeli dari RI.

"Di situlah, pelaku kemudian menawarkan obat-obatan, yang menurut pelaku dapat dipergunakan untuk melakukan aborsi," tuturnya.

SM membeli obat aborsi dari RI seharga Rp2,5 juta untuk setiap 12 strip.

Obat tersebut dijual ke para korban dengan harga Rp1,5 juta setiap strip.

Kombes Pol Kusworo Wibowo menambahkan, pelaku yang berpura-pura sebagai dokter memandu para korban terkait cara mengonsumsi obat hingga mengeluarkan janin.

"Setelah janin keluar, fotonya dikirim kepada tersangka. Dibimbing terus oleh tersangka melalui Whatsapp," bebernya.

Praktik aborsi ilegal sudah dijalankan Dede sejak 2021.

"Korbannya berasal dari berbagai daerah. Ada dari Bandung, Sumatera, bahkan dari Kupang, serta berbagai daerah lainnya," imbuhnya.

Saat diperiksa, RI mengaku mendapatkan obat aborsi dari seseorang di Jakarta yang kini menjadi buron.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Bandung, Kompol Agus Susanto mengatakan, rata-rata para korban praktik aborsi ilegal berusia 20 tahun.

"Tapi tidak semua korbannya belum menikah, ada juga yang sudah menikah. Mereka melakukan aborsi karena terlalu banyak anak," sambungnya.

Selama membuka praktik aborsi ilegal, tak ada korban yang meninggal usai proses persalinan.

"Namun, menurut tersangka, sempat juga ada yang lebih dari usia kandungan empat bulan. Dari pengakuannya tak ada yang sampai meninggal dunia," tandasnya.

Dari tangan pelaku, jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) menyita 30 jenis obat Mipros Misoprostol, 20 butir obat jenis Cyetotec Misoprostol dan dua buah handphone.

Tersangka dikenakan ketentuan Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Di dalam pasal tersebut diatur mengenai ancaman minimal pidana penjara 5 tahun dan maksimal 12 tahun pidana penjara bagi orang yang tidak sesuai dengan keahlian atau kewenangannya melakukan praktek farmasi atau menyediakan fasilitas farmasi tanpa izin.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: M. Elgana Mubarokah | Editor: Glori K. Wadrianto), Tribunnnews

https://bandung.kompas.com/read/2023/11/07/112100178/sederet-fakta-kasus-aborsi-ilegal-di-bandung-ada-100-pasien-dokter-gadungan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke