Salin Artikel

Belasan Anggota Geng Motor Pengeroyok Warga di SPBU Bandung Ditangkap, 2 Jadi Tersangka

Dari belasan pelaku ini, dua orang telah ditetapkan tersangka karena terbukti melakukan penganiayaan.

"Geng motor yang melakukan di SPBU di Antapani dari hasil tersebut dari hasil penyelidikan tim berdasarkan CCTV dan keterangan saksi berhasil kita amankan beberapa orang dari kelompok tersebut dan sudah bisa kita terapkan dua tersangka," ucap Kepala Polisi Resort Kota Besar Bandung, Komisaris Besar Polisi Budi Sartono di Mapolrestabes Bandung, Kota Bandung, Rabu (8/11/2023).

Dijelaskan, penetapan kedua tersangka ini berdasarkan keterangan saksi dan analisa closed circuit television (CCTV) di SPBU Antapani tersebut.

Kedua tersangka ini diketahui berinisial RA (23) dan seorang anak di bawah umur berinisial RAR (16).

"Selebihnya masih kita dalami apakah yang bersangkutan sebagai saksi atau tersangka di kasus yang berbeda-beda," tuturnya.

Pasalnya dari hasil penelusuran kepolisian, gerombolan bermotor ini melakukan rangkaian konvoi dan sempat berselisih paham dan melakukan penganiayaan di dua lokasi yakni di SPBU Antapani dan depan Apartemen Gateway.

"Kelompok Brigez itu pada saat melakukan konvoi bermotor alasannya lagi anniversary, di depan Gateway sempat berselisih paham dengan seseorang dan melakukan penganiayaan, dari situ berlanjut sampai di terakhir di SPBU di Antapani," ungkap Budi.

Dari rangkaian kejadian ini, polisi baru menetapkan dua tersangka dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam perisitiwa tersebut.

"Kita sudah bisa menetapkan dua tersangka yang sudah fix, Saya ulangi atas nama RA dan atas nama RAR dua orang. Kenapa karena yang bersangkutan sudah fix berdasarkan hasil CCTV sudah memenuhi unsur melakukan 170," tegasnya.

"Sedangkan kalau yang lainnya masih sebatas saksi tetapi sekali lagi tidak menutup kemungkinan yang tujuh lainnya bisa tersangka di kasus yang berbeda," tambahnya.


Motif penganiyaan ini, kata Budi, yakni adanya perselisihan paham karena bersenggolan.

"Berselisih paham yakni bersenggolan arogansi karena mereka iring-iringan bersenggolan marah-marah ditegur tidak mau dan akhirnya melakukan penganiayaan," katanya.

Dari dua tersangka ini, RA bahkan sempat meletuskan air gun pada saat terjadinya perselisihan.

"RA itu melakukan pemukulan dan penendangan sedangkan yang RAR itu sempat meletuskan air gun ke atas dua kali," tuturnya.

Sementara untuk dugaan penganiayaan di depan Apartemen Gateway, polisi belum menetapkan tersangka, pasalnya saat ini masih pendalaman dan pemeriksaan.

Namun Budi memastikan bahwa dugaan tindakan penganiyaan tersebut dilakukan oleh kelompok yang sama dan pemukulan itu hanya berbentuk fisik saja.

"Sementara masih kita dalami dari tersangka yang sudah kita amankan, yang pasti itu dari kelompok yang sama karena ini adalah rangkaian," kata Budi.

Karena kejadian itu, dua orang menjadi korban dari rangkaian konvoi yang dilakukan gerombolan geng motor tersebut.

"Korban ada dua, satu yang di Gateway satu yang di SPBU Antapani tersebut," tuturnya.

Atas perbuatanya, kedua tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang tentang secara bersama-sama melakukan pengeroyokan, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun 6 bulan.

"Yang masih di bawah umur kita kenakan undang-undang perlindungan anak tetapi tetap tidak memutus kasus pidana pokoknya itu 170," kata Budi.


Budi menegaskan polisi akan melakukan tindakan tegas terhadap geng motor di Bandung yang melakukan tindakan kriminal, pengeroyokan, penganiayaan hingga meresahkan warga.

"Sekali lagi saya ingatkan kepada seluruh kelompok bermotor yang ada di Bandung, jangan bermain-main di kota Bandung apalagi melakukan tindak pidana penganiayaan dan lain-lain. Silahkan berkendara dengan baik kalau anda bermain-main di kota Bandung akan kami tangkap," ucapnya.

Sementara itu, pelau RA mengatakan bahwa dirinya mengikuti konvoi itu berangkat dari rumahnya, dan melakukan penganiyaan karena ada yang menyuruhnya untuk menendang korban.

"Ada yang dorong saya dari belakang, katanya tendang, tendang," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, rekaman video gerombolan bermotor melakukan pemukulan di sebuah SPBU di kawasan Sukamiskin, Jalan AH Nasution, Kota Bandung, Jawa Barat, Sabtu (4/11/2023), sekitar pukul 21.30 WIB, viral di media sosial.

https://bandung.kompas.com/read/2023/11/08/112635178/belasan-anggota-geng-motor-pengeroyok-warga-di-spbu-bandung-ditangkap-2-jadi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke