Salin Artikel

Ikut Program Pengolahan Sampah Organik, Upah Sehari Rp 133.000, Mau?

Program ini menjadi bagian dari upaya menghadirkan peluang kerja, sekaligus membantu penanganan sampah.

"Kita mempekerjakan banyak orang untuk pengolahan sampah ini, kemudian mengusulkan empat orang di setiap kelurahan untuk menjadi petugas pengolah sampah organik."

Demikian kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandung Andri Darusman di Bandung, Rabu (8/11/2023).

"Ditambah pendamping sejumlah 50 orang sehingga nanti mereka akan mendampingi para petugas dalam mengolah sampah."

"Satu pendamping untuk tiga kelurahan," kata dia, seperti dikutip Kantor Berita Antara.

Kemudian, sebanyak 604 orang direkrut menjadi petugas pengolah sampah di 151 kelurahan di Kota Bandung.

Program padat karya pengolahan sampah ini dijalankan selama 50 hari kerja, dari 11 November hingga 31 Desember 2023.

Andri mengatakan, upah yang disiapkan untuk pekerja dalam program ini adalah Rp 133.600 per hari.

Program padat karya pengolahan sampah mencakup upaya pengolahan sampah menggunakan metode pemanfaatan magot, komposter, lodong sesa dapur atau Loseda, bata terawang, dan metode pengolahan sampah organik yang lain.

"Targetnya pengolahan sampah organik bisa tercapai satu ton per kelurahan, 151 ton per hari sampah organik bisa diolah," kata Andri.

Petugas penanganan sampah dan petugas pendamping juga akan memberikan penyuluhan kepada masyarakat mengenai tata cara memilah dan menangani sampah.

Langkah ini akan dilakukan bekerja sama dengan aparatur pemerintah kelurahan dan kecamatan.

"Diharapkan mereka melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat untuk memilah sampah di rumahnya masing-masing," kata dia.

Andri mengatakan, program padat karya pengolahan sampah organik diharapkan dapat berjalan optimal sehingga mengurangi volume sampah yang masuk ke tempat pembuangan akhir.

https://bandung.kompas.com/read/2023/11/08/143751678/ikut-program-pengolahan-sampah-organik-upah-sehari-rp-133000-mau

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke