Salin Artikel

Usai Didakwa Pasal Berlapis, Panji Gumilang Ajukan Penangguhan Penahanan

Pengajuan ini disampaikan dalam sidang perdana Panji Gumilang di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Rabu (8/11/2023).

"Ada tadi disampaikan (penangguhan penahanan)," kata Hendra Effendi, anggota tim kuasa hukum Panji seusai sidang, dikutip dari Antara.

Hendra beralasan pengajuan penangguhan penahanan didasarkan pada sejumlah faktor, khususnya berkenaan dengan kondisi kesehatan terdakwa.

Hendra mengatakan, Panji mengeluhkan kondisi tangannya masih merasa nyeri, sehingga perlu dilakukan perawatan.

"Pertimbangan kondisi kesehatan yang hari ini harus sudah ada pemeriksaan. Ada keluhan tangan yang patah," katanya.

Ajukan eksepsi

Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum juga mengajukan eksepsi (keberatan) terkait tiga dakwaan jaksa penuntut umum terhadap Panji.

Untuk dakwaan primer adalah Pasal 14 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 1 Tahun 1946, mengenai menyiarkan berita bohong hingga sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat.

Untuk subsidernya berkaitan dengan Pasal 14 ayat (2) yang juga tentang berita bohong dan Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar berlebihan dan tidak lengkap.

JPU juga mendakwa Panji dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yakni Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Panji juga turut didakwa dengan Pasal 156 Huruf (a) KUHP mengenai kesengajaan di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Sementara, Juru Bicara PN Indramayu Yanto Arianto mengatakan, majelis hakim PN Indramayu memiliki kewenangan untuk menilai apakah penangguhan penahanan yang diajukan Panji dapat dikabulkan atau tidak.

"Untuk penangguhan penahanan, tadi sudah disampaikan, tapi itu adalah kewenangan dari majelis hakim untuk menilainya apakah itu dikabulkan atau tidak. Tentunya dimusyawarahkan oleh majelis hakim dan disampaikan di persidangan berikutnya," jelas Yanto.

Persidangan selanjutnya akan digelar Rabu (15/11/2023) dengan agenda eksepsi terdakwa.

https://bandung.kompas.com/read/2023/11/08/205043178/usai-didakwa-pasal-berlapis-panji-gumilang-ajukan-penangguhan-penahanan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke