Salin Artikel

Perwira Polisi Diduga Masuk ke TKP Pembunuhan di Subang Tanpa Prosedur

"Keterlibatan (perwira polisi) selama ini, kita belum (menemukan) pada keterlibatan. Namun, diduga ada kesalahan prosedur dia dalam menangani TKP. Nah, itu kita dalami," ujar Surawan di Mapolda Jabar, Jumat (10/11/2023). 

Surawan mengatakan, sejumlah kesalahan prosedur ini, salah satunya perwira itu masuk ke tempat kejadian perkara tanpa prosedur.

Selain itu, diketahui ada barang bukti yang rusak. Untuk hal ini, penyidik masih belum memastikan pihak yang merusak barang bukti tersebut.

"Seperti barbuk rusak, yang dia masuk ke TKP tanpa prosedur membawa ID dan sebagainya kita dalami," ujar Surawan. 

Surawan juga menjelaskan terkait tiga tersangka yang saat ini masih wajib lapor, yaitu Mimin serta dua anaknya, Arighi dan Abi.

Ketiganya masih diperiksa meski sampai saat ini mereka membantah dan tak kooperatif dalam kasus pembunuhan tersebut.

"Selama mereka wajib lapor, kita periksa ulang ya," katanya. 

Pendalaman peran para tersangka dan motif juga terus dilakukan. Termasuk mendalami yayasan yang didirikan tersangka lainnya yang juga suami Tuti, Yosep.

"Nanti saat rekonstruksi, pasti akan sampaikan termasuk motif kan kita masih dalami. Yayasannya seperti apa, perubahan pengurusan yayasan. Nah, yang nanti berperan di yayasan seperti apa," ucapnya. 

Anak Mimin ikut membantu

Dari pra rekonstruksi yang digelar beberapa waktu lalu, Surawan mengatakan, kedua anak tersangka Mimin, yakni Arighi Reksa Pratama dan Abi ikut serta membantu membunuh Tuti dan Amalia.

"Mereka datang ke TKP setelah (tersangka) Yosep dan (tersangka) Danu datang ke TKP. Mereka datang pada tengah malam dan pada saat kejadian itu mereka di dalam," kata Surawan.

"Membantu ikut serta. Nanti kita sangkutkan setelah rekontruksi, takutnya masih berubah-ubah adegannya nanti. Setelah rekontruksi nanti artinya sudah final," ucapnya.

Dalam pra rekontruksi tersebut, awalnya bakal dilakukan 80 adegan. Namun, akhirnya berkembang menjadi 95 adegan.

Saat ini penyidik juga tengah merapikan berkas perkara dengan mengevaluasi kembali semua barang bukti yang disita penyidik Polda Jabar maupun Polres Subang.

Barang bukti tersebut akan digelar di Mapolda Jabar untuk dihitung dan dicek kembali apakah ada keterkaitannya dengan kasus pembunuhan tersebut.

"Kita cek kembali terkait pada saat penyitaan seperti apa, kemudian keterkaitan dengan peristiwa seperti apa. Kita juga akan ke Subang juga untuk ambil bukti di sana dan kita gelarkan juga di sana," ucapnya.

Disinggung soal rencana rekonstruksi, Surawan mengatakan, hal ini tengah dikomunikasikan dengan pihak terkait yang terlibat.

Diberitakan sebelumnya, polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, yakni M Ramdanu (keponakan Tuti), Yosep (suami Tuti), Mimin (istri kedua Yosep), Arighi Reksa Pratama dan Abi (anak dari Mimin).

Kasus pembunuhan ini terungkap setelah M Ramdanu menyerahkan diri ke polisi, Selasa (17/10/2023).

Setelah menetapkan lima tersangka, penyidik kemudian menggeledah rumah seorang perwira polisi di Subang. Perwira tersebut juga dimintai keterangan.

Namun, hingga kini tidak Polda Jabar belum mau membuka identitas perwira tersebut.

https://bandung.kompas.com/read/2023/11/10/185452378/perwira-polisi-diduga-masuk-ke-tkp-pembunuhan-di-subang-tanpa-prosedur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke