Salin Artikel

Kronologi dan Motif Pembunuhan Pegawai Honorer RSUD Karawang oleh Dukun Palsu Pengganda Uang

KARAWANG, KOMPAS.com-Polisi telah mengungkap kasus pembunuhan Fredy Abdul Halim (41), pegawai honorer RSUD Karawang yang jasadnya ditemukan di kebun pisan di Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Karawang, Jawa Barat pada Selasa (7/11/2023).

Dua tersangka pembunuhan itu, Suryano alias S (58) dan Kusnadi alias K (38) telah ditangkap.

Kronologi lengkap

Wakapolres Karawang Kompol Prasetyo Purbo Nurcahyo mengatakan, korban Fredy bertemu Kusnadi alias K (38) sekitar sebulan sebelum kejadian.

K rupanya bertugas mencari calon korban penipuan dengan modus penggandaan uang. 

"Pada Sabtu (4/1/2023) sekitar pukul 17.00 WIB korban datang ke rumah S didampingi oleh K," ujar Prasetyo saat memberikan keterangan pers di Mapolres Karawang, Jumat (10/11/2023). 

Rumah S ini berada di Kampung Mekarmukti, Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Karawang. Lokasinya tak jauh kebun pisang tempat jasad Fredy ditemukan. 

K kemudian membuat minuman kopi yang dicampur dengan kecubung yang lebih dulu diblender.

Kopi tersebut kemudian diberikan kepada Fredy. Tujuannya agar Fredy berhalusinasi. 

Ritual penggandaan uang pun dimulai dari pukul 23.00 WIB hingga pukul 01.00 WIB, Minggu (5/11/2023) dini hari. Namun ritual tak membuahkan hasil. 

"Sehingga korban korban tertidur di rumah saudara S tersebut sampai pagi hari," kata Prasetyo. 

Pada Minggu (5/11/2023) pukul 08.00 WIB, Fredy bangun dan keluar dari rumah S  dengan kecewa dan marah karena merasa tertipu. Fredy kemudian diajak ke sebuah warung oleh S dan diberi penjelasan. Fredy kembali marah dan mengancam akan melapor ke pihak berwajib. 

Pada pukul 11.00 WIB, Fredy diajak berjalan ke kebun pisang. Fredy tetap marah - marah lantaran merasa tertipu. 

"Sehingga secara reflek saudara S mengambil sebuah kayu dan memukul kepala bagian belakang korban. Dan korban tersungkur jatuh," ujarnya. 

Kemudian S meninggalkan Fredy. Ia pulang membawa kayu yang digunakan untuk memukul ke rumah, kemudian mencacah dan membakarnya untuk menghilangkan barang bukti. 

Pada pukul 22.00 WIB, K datang dan menanyakan keberadaan Fredy kepada S. S datang ke kebun dan melihat Fredy masih dalam posisi tersungkur dan sudah tak bernyawa. 

S kemudian berkata kepada K tak bertemu Fredy. Esok harinya, Senin (6/11/2023), K kembali menanyakan keberadaan Fredy dan menyuruh S mencarinya. S kembali mengatakan tak menemukan jejak Fredy. 

Lalu, pada Selasa (7/11/2023) sekitar pukul 7 pagi, pemilik  kebun pisang melihat ada sesosok manusia yang dalam posisi tertelungkup. 

"Setelah dilihat ternyata sudah tidak bernyawa. Saksi  kemudian melaporkan kepada pihak kepolisian dan pihak kepolisian mendatangi TKP pukul 11.30 WIB," kata Prasetyo. 

Polisi mengungkap Fredy mati lemas karena trauma di kepala bagian belakang akibat pukulan. 

Penangkapan 

Setelah mendapat laporan dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi mendapati sejumlah fakta. 

Tak jauh dari lokasi, polisi menemukan jejak ritual. Di tempat itu ada sejumlah alat ritual. Tak hanya itu, polisi juga menemukan motor Fredy di rumah Eno alias Abah alias S. 

Setelah digeledah, polisi pun menemukan dan menangkap S.

Setelah melakukan pengembangan, polisi kemudian menangkap Asep alias K saat sedang tertidur di rumah kerabatnya.  

"Kami tangkap tersangka pada Rabu (8/11/2023) Subuh. Sekitar 15 jam dari pelaporan. Keduanya kami bawa ke Mapolres Karawang," kata Prasetyo. 

K sempat dibawa ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Karawang lantaran meminum kecubung dalam jumlah banyak.

Polisi menduga K sudah mengetahui jika kepolisian tengah melakukan penyelidikan. 

Prasetyo mengatakan, S dan K adalah ayah dan anak. K berperan membawa ke korban ke rumah S pada Sabtu (4/11/2023) sekitar pukul 17.00 WIB.

K juga berperan membuat kopi susu yang dicampur daun kecubung untuk diberikan kepada korban Fredy. 

Motif  

Dukun palsu ini menjanjikan kepada Fredy bisa menggandakan uang Rp 5.000.000 menjadi Rp 1 miliar. 

Adapun motif S menghabisi nyawa Fredy karena sakit hati, kesal, dan takut dengan perkataan korban yang mengancam akan melapor ke polisi. Hal itu dikatakan Fredy lantaran ritual penggandaan uang tak berhasil. 

Sebenarnya, K sudah membawa tiga orang kepada S. Namun hanya Fredy yang menyerahkan uang. 

Ancaman hukuman 

Atas perbuatannya, S dan K dijerat Pasal 378 KUHpidana dan atau Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana dan atau Pasal 338 tentang Penipuan dan Atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia dan atau pembunuhan. 

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," katanya. 

Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Mulai dari sebuah selang plastik, 6 lembar kertas bacaan ritual, serpihan bekas pembakaran kayu yang digunakan memukul belakang kepala, satu unit sepeda motor milik korban, tiga unit sepeda motor milik tersangka, dan sebuah golok. Kemudian juga sebuah blender yang digunakan mencampur kecubung dengan air.

https://bandung.kompas.com/read/2023/11/11/105011078/kronologi-dan-motif-pembunuhan-pegawai-honorer-rsud-karawang-oleh-dukun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke