Salin Artikel

Dinilai Merugikan, PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan Ditolak Buruh Jabar

Pada PP Nomor 51 Tahun 2023 disebut kenaikan upah minimum buruh menggunakan formula yang mencakup tiga variabel, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan alfa.

Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat Roy Jinto menilai, aturan yang menjadi dasar penghitungan upah 2024 itu sangat merugikan kaum buruh.

"Sangat merugikan buruh dengan adanya pembatasan kenaikan upah minimum," ujar Roy Jinto, Senin (13/11/2023).

Roy Jinto menyebutkan, bila menggunakan PP Nomor 51 Tahun 2023, upah buruh di tahun depan diprediksi naik hanya 1-3 persen.

Besaran ini, menurut Roy Jinto, berbanding jauh dengan kenaikan upah pegawai negeri sipil (PNS) yang sekitar 8 persen.

Hal itulah yang menurut Roy Jinto menjadi tidak adil bagi kaum buruh, sekaligus menunjukkan pemerintah pro upah murah.

Di samping itu, kondisi ini, menurut dia, akan berdampak pada penurunan daya beli masyarakat di tengah tingginya harga kebutuhan pokok.

"Mencerminkan ketidakadilan kepada buruh, daya beli buruh pastinya akan terus merosot. Harga kebutuhan pokok naiknya sangat signifikan," kata Roy Jinto.

Lebih lanjut, Roy Jinto menjelaskan, hitungan yang dipakai pada PP Nomor 51 Tahun 2023 jelas tidak menunjukkan perbaikan untuk peningkatan upah buruh.

"Kenaikan upah minimum di mana sebagian daerah, upah minimum akan menggunakan formula pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi kali alfa," kata Roy Jinto.

Roy Jinto menambahkan, aturan ini menggunakan skema interval indeks rentang tertentu, yakni 0,10-0,30 yang dikalikan pertumbuhan ekonomi.

"Daerah yang upah minimumnya sudah di atas rata-rata konsumsi hanya menggunakan rumus formula pertumbuhan ekonomi alfa saja tanpa penambahan inflasi," kata Roy Jinto.

https://bandung.kompas.com/read/2023/11/13/134700178/dinilai-merugikan-pp-nomor-51-tahun-2023-tentang-pengupahan-ditolak-buruh

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke