Salin Artikel

Danu, Tersangka Kasus Pembunuhan di Subang, dan Keluarganya Diberi Perlindungan

Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Barat Kombes Surawan mengatakan, Danu penahanannya sudah dipisah dari Yosep Hidayah, tersangka lain dalam kasus tersebut.

"Danu sudah mendapatkan perlindungan, kita tempatkan di tempat khusus di safe house," ujar Surawan, Senin (13/11/2023).

Perlindungan juga diberikan kepada keluarga Danu yang kini berada di Subang.

"Keluarganya juga diamankan di sana, kita berikan anggota untuk pengamanan di sana," katanya.

Sebagai informasi, Danu menyerahkan diri ke Kepolisian Daerah Jawa Barat setelah dua tahun kasus pembunuhan terhadap Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu terjadi.

Sejak itu, Danu juga langsung mengajukan permohonan sebagai justice collaborator kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Berdasarkan keterangannya, Danu mengetahui bahkan terlibat langsung dalam pembunuhan di Jalan Ciseuti, Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang itu.

Kasus pembunuhan yang menyita perhatian publik ini berawal pada penemuan mayat Tuti dan Amalia dalam bagasi mobil Alphard di Dusun Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, pada 18 Agustus 2021.

Untuk mengungkap kasus ini, polisi sampai lima kali melakukan olah tempat kejadian perkara. Jenazah korban juga diotopsi sampai dua kali.

Sebanyak 121 orang pun diperiksa demi mencari orang yang bertanggung jawab dalam pembunuhan ini.

Rekaman kamera pengawas dalam radius 50 kilometer dari lokasi pembunuhan ikut disita polisi untuk diperiksa.

Kasus ini awalnya diusut oleh Kepolisian Resor Subang, tapi pada November 2021, Kepolisian Daerah Jawa Barat mengambil alih.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Danu Kini Ditahan di Tempat Khusus, Keluarga Dapat Perlindungan Polisi.

https://bandung.kompas.com/read/2023/11/13/151929178/danu-tersangka-kasus-pembunuhan-di-subang-dan-keluarganya-diberi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke