Salin Artikel

Pemprov Jabar Tetap Pakai PP Nomor 51 untuk Tetapkan UMP dan UMK 2024

Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin mengatakan, penetapan upah minimum akan menggunakan formula Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

Pada peraturan yang baru, penetapan besaran upah minimum 2024 akan didasarkan pada perhitungan khusus dengan formula inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan Alfa.

"Di situ, ada formula untuk rumus kenaikan upah minimun dan indeks atau Alfa yang memiliki rentang 0,1-0,3," kata dia kepada awak media di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (13/11/2023).

Bey pun mendorong Dewan Pengupahan Jabar segera menyosialisasikan PP Nomor 51 Tahun 2023 ke tingkat kota dan kabupaten.

Pasalnya, formula kenaikan upah tahun depan harus didasarkan pada aturan yang berlaku.

"Saya harap dewan pengupahan segera merumuskan upah minimum di antara 0,1-0,3 itu di Alfa-nya. Hari ini atau besok di-share ke dinas-dinas naker," tambahnya.

Soal buruh menolak penggunaan aturan yang baru dalam menetapkan kenaikan upah, dia akan melakukan pertemuan dengan buruh.

Namun, agenda tersebut dilakukan setelah keluar keputusan dari Disnakertrans kota dan kabupaten terlebih dahulu.

"Kami menunggu dulu yang dari Nakertrans. Insyaaallah ontime," kata Bey.

Buruh Jabar menolak PP Nomor 51 Tahun 2023

Sebelumnya, buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar menolak PP Nomor 51 tahun 2023 tersebut.

Ketua DPD KSPSI Jabar, Roy Jinto mengatakan, formula dalam aturan tersebut tidak menguntungkan bagi buruh.

Bahkan dinilai sebagai salah satu faktor menurunnya persentase kenaikan upah.

"Sangat merugikan buruh dengan adanya pembatasan kenaikan upah minimum," ujar dia.

Dia menyebutkan, bila menggunakan turn ini, maka upah buruh di tahun depan diprediksi naik hanya 1-3 persen.

Kondisi ini berbanding jauh dengan kenaikan upah Pegawai Negeri Sipil (PNS) sekitar delapan persen.

"Mencerminkan ketidakadilan kepada buruh, daya beli buruh pastinya akan terus merosot."

"Harga kebutuhan pokok naiknya sangat signifikan, sedangkan PP 51 Tahun 2023 merupakan aturan yang pro upah murah," kata Roy.

https://bandung.kompas.com/read/2023/11/13/190943178/pemprov-jabar-tetap-pakai-pp-nomor-51-untuk-tetapkan-ump-dan-umk-2024

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke