Salin Artikel

Penganiaya Korban Salah Tangkap di Sukabumi Diperiksa Polda Jabar Sejak Senin Malam

"Tim sudah turun ke Polres Sukabumi tadi malam, kemudian melakukan pemeriksaan-pemeriksaan," ungkap Kepala Polres Sukabumi AKBP Maruly Pardede kepada awak media di wilayah Kecamatan Cicurug, Selasa (14/11/2023).

Maruly mengatakan, korban salah tangkap yang dianiaya dan keluarga sudah diperiksa.

Kemudian empat personel Opsnal Sat Reskrim Polres Sukabumi sedang menjalani pemeriksaan intensif.

Pemeriksaan sudah dilakukan sejak semalam hingga hari ini.

Ditanya mengenai korban sudah mencabut laporan, Maruly menjelaskan saat ini fokusnya mencari terang permasalahan tersebut.

Celah-celah apa yang bisa diambil dalam pendalaman.

"Saya sebagai Kapolres Sukabumi dalam hal ini menegaskan personel tersebut akan diproses sesuai aturan yang berlaku," jawab dia.

"Tentunya dengan mekanisme yang ada dari pemeriksaan Propam Polres Sukabumi dan sekarang sudah diambil alih Propam Polda Jabar," sambung Maruly.

Perkara salah tangkap dan dugaan penganiayaan oleh oknum Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Sukabumi ini berawal dari adanya laporan pencurian mini market di Desa Cidadap, Kecamatan Simpenan, Rabu (8/11/2023) dini hari.

Beberapa hari berikutnya, Satuan Reskrim Polres Sukabumi mengamankan seorang pria berinisial B (35) pada Jumat (10/11/2023).

Warga Desa Mandrajaya Kecamatan Ciemas tersebut diduga sebagai pelaku. Pada saat pemeriksaan, B diduga mendapatkan penganiayaan oknum angggota polisi.

Penangkapan B oleh polisi berdasarkan dari rekaman kamera Closed Circuit Television (CCTV) di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

Dalam rekaman CCTV terlihat mobil milik korban terparkir didepan minimarket pukul 03.00-04.00 WIB

Saat itu B dan istri serta dua anaknya menumpang beristirahat dengan memarkirkan mobilnya dan tidur didalam mobil jam 03.00- 04.00 subuh di depan minimarket di Cidadap Simpenan.

Namun pada perkembangan berikutnya, B yang sehari-hari berprofesi sebagai pengepul cabai terungkap sebagai korban salah tangkap dan dugaan penganiayaan oknum anggota Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sukabumi.

Maruly mengatakan telah menurunkan tim dari Propam Polres Sukabumi untuk mendalami secara serius dan objektif dalam menuntaskan kejadian atau kasus tersebut.

"Sekarang sudah eranya penyidikan secara ilmiah dan profesional, bila anggotanya terbukti bersalah hasil dari pendalaman Tim Propam yang dibentuk, oknum anggota akan kami beri sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Maruly.

https://bandung.kompas.com/read/2023/11/14/172421878/penganiaya-korban-salah-tangkap-di-sukabumi-diperiksa-polda-jabar-sejak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke