Salin Artikel

Polda Jabar Pastikan Ada Sanksi untuk Penganiaya Korban Salah Tangkap di Sukabumi

Sanksi itu akan mengikuti hasil sidang disiplin yang nantinya digelar. 

"Masih dilihat permasalahannya, yang jelas akan diterapkan hukuman disiplin kepada yang bersangkutan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo saat dihubungi, Selasa (14/11/2023).

Saat ini, Kepolisian Daerah Jawa Barat masih mendalami dugaan kesalahan prosedur dalam salah tangkap di Sukabumi. 

Pemeriksaan ini dilakukan sebagai salah satu bentuk perbaikan dalam mekanisme pelayananan yang dilakukan kepolisian.

"Kita kan pada prinsipnya melakukan evaluasi atas kinerja anggota, itu tujuannya untuk perbaikan mekanisme pelayanan," ucapnya.

Kasus dugaan salah tangkap ini menimpa pria berinisial B (35) warga Desa Mandrajaya, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi yang dilakukan oknum Satreskrim Polres Sukabumi.

B juga dikabarkan sempat mendapat tindakan kekerasan fisik dari oknum anggota Tim Opsnal Satreskrim Polres Sukabumi.

Awalnya, B bersama istri dan dua anaknya menumpang istirahat dengan memarkirkan mobil dan tidur di dalamnya sekitar pukul 03.00-04.00 WIB di depan minimarket di Cidadap, Kecamatan Simpenan, 8 November 2023.

Dalam waktu yang bersamaan, ada aksi pembobolan yang dilakukan oleh kawanan maling.

Setelah mendapatkan laporan adanya pembobolan, polisi memeriksa CCTV dan melihat adanya mobil yang ditumpangi korban bersama keluarganya terparkir di depan minimarket.

Diduga, polisi tersebut mengira mobil itu digunakan oleh kawanan maling, sehingga dilakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap warga Kecamatan Ciemas ini.

https://bandung.kompas.com/read/2023/11/14/174347978/polda-jabar-pastikan-ada-sanksi-untuk-penganiaya-korban-salah-tangkap-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke