Salin Artikel

Pj Bupati Bandung Barat Ingatkan ASN, Ikut Politik Kena Sanksi Pecat

BANDUNG BARAT, KOMPAS.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat (KBB) mendapat ancaman sanksi serius jika kedapatan ikut serta dalam politik praktis.

Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat Arsan Latief memperingatkan seluruh ASN di Bandung Barat agar memperhatikan betul risiko jika mereka kedapatan tidak netral atau ikut mengampanyekan bakal calon baik caleg maupun capres.

"Kepada ASN Bandung Barat, saya sudah ingatkan resikonya tinggi. Jangan sampai dikorbankan masa depan ASN dengan sesuatu yang tidak tahu. Aturannya sanksi bisa sampai dipecat," tegas Arsan saat ditemui di Lembang, Selasa (14/11/2023).

Arsan mengatakan, selaku Pj Bupati ia diinstruksikan oleh Pemerintah Pusat untuk mengawal pesta demokrasi di daerah.

Setidaknya ada dua tugas utama yang diamanatkan untuk mengawal gelaran Pemilu 2024.

"Saya selalu menekankan seluruh ASN Bandung Barat untuk menjaga netralitas. Salah satu tugas yang diinstruksikan kepada Pj Bandung Barat itu mengawal pelaksanaan Pileg dan Pilpres serta menjaga netralitas ASN," ujar Arsan.

Arsan menjamin, hingga saat ini belum ada ASN yang tercatat melakukan pelanggaran. Secara konsisten, netralitas ASN ini disampaikan berulang setiap kegiatan.

"(Sejauh ini) masih aman. ASN Bandung Barat itu kan loyal kepada peraturan perundang-undangan, sehingga terhadap netralitas ASN ini saya selalu mengingatkan," tuturnya.

Jika pun ditemukan ketidaknetralan ASN, maka ia akan dilaporkan dan diproses melalui Komisi ASN (KASN) yang akan menilai dan memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti.

"Ada lembaga yang memiliki kewenangan atas pelanggaran-pelanggaran ASN. Ada sanksi. Itu sudah jelas. Kita sudah sadarkan betul," tandas dia.

https://bandung.kompas.com/read/2023/11/14/193901278/pj-bupati-bandung-barat-ingatkan-asn-ikut-politik-kena-sanksi-pecat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke