Salin Artikel

KPU Kabupaten Bandung Peringatkan Parpol Tak Curi "Start" Kampanye

Berdasarkan jadwal, tahapan masa kampanye baru berlangsung pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Ia mengimbau, baik parpol atau perseorangan supaya mematuhi dan menahan diri agar tidak memasang alat peraga kampanye (APK). 

"Kami menghimbau, agar pemasangan APK itu ditahan dulu, kalau alat sosialisasi oke hanya saja tidak boleh ada ajakan, menampilkan nomor urut atau tanda coblos," katanya di konfirmasi di Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (15/11/2023).

Saat ini, pihaknya tengah membahas titik lokasi mana saja yang biasa dipasang APK. Yang jelas, kata Syam, APK tidak menganggu ketertiban umum dan harus sesuai ketentuan. 

"Memang sudah ada titik-titik lokasi yang ditentukan. Ada beberapa aturan yang berubah dari Pemilu 2019, karena digunakan tempat lain, di antaranya tempat pemerintahan, pendidikan, peribadatan," jelasnya.

Syam menambahkan, saat ini KPU Kabupaten Bandung baru menyelesaikan enam tahapan dari 11 tahapan pemilu.

Terakhir, kata dia, penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) pada 3 November 2023.

"Tahapan selanjutnya mulai tanggal 28 sampai 10 Februari kita akan melaksanakan tahapan kampanye, masa tenang 11, 12, 13. Jadi masa kampanye itu selama 75 hari," tambahnya.

KPU Kabupaten Bandung sendiri telah menetapkan 802 DCT anggota DPRD Kabupaten Bandung dalam Pemilu Tahun 2024 dengan rincian 505 laki-laki dan 297 perempuan. Persentase keterwakilan perempuan sebesar 37,03 persen.

Logistik siap didistribusi 

Selain itu, Syam mengatakan sudah sejak 28 Oktober 2023 logistik pemilu seperti kotak suara, bilik suara dan segel sudah datang di Gudang yang berlokasi di Katapang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Ia menyebut kebutuhan logistik pemilu di sau TPS di Kabupaten Bandung yakni lima kotak suara dan empat bilik suara.

"Jumlah kotak suara 55.000 lebih dan bilik 44.000 lebih sudah ada di gudang kita di Katapang.Jadi ada tiga item, bilik, kotak, segel itu sudah datang," ungkapnya.

Terkait anggaran pemilu, pihaknya sudah mengajukan ke Pemerintah Daerah (Pemda) sebesar Rp 101 Miliar.

"Sudah di-acc (setujui), mudah-mudahan tidak lama lagi bisa dikeluarkan," tuturnya.

https://bandung.kompas.com/read/2023/11/15/134349878/kpu-kabupaten-bandung-peringatkan-parpol-tak-curi-start-kampanye

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke