Salin Artikel

Besok, Buruh Jabar Bakal Demo di Gedung Sate, Tolak PP Nomor 51 2023

Ketua SPN Jabar, Dadan Sudiana mengatakan, aksi tersebut akan diikuti sekitar seribu buruh yang berasal dari 18 kota dan kabupaten di Jabar.

Unjuk rasa besok merupakan bentuk penolakan terhadap PP Nomor 51 tahun 2023 yang dijadikan formula perhitungan kenaikan upah minimun 2024 karena merugikan kaum buruh.

"Menyikapi telah diterbitkannya PP 51 tahun 2023 perubahan dari PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan, yang jelas-jelas akan merugikan kelas pekerja," katanya saat dihubungi, Rabu (15/11/2023).

Menurutnya, formula perhitungan tersebut sangat tidak adil bagi kaum buruh. Bila dikalkulasikan kenaikan upah tahun depan hanya 1,5 persen.

"Bagaimana mungkin penyesuaian upah minimum untuk 2024 bagi buruh dibawah Inflasi dan pertumbuhan ekonomi, padahal upah pekerja yang diterima sekarang saja harus menghadapi kenaikan bahan pokok yang luar biasa," ucap Dadan.

"Padahal ASN kenaikan upahnya 8 persen, kita sangat yakin bahwa daya beli buruh akan sangat lemah apabila penyesuaian upah minimun 2024 menggunakan formulasi dalan PP 51 tahun 2023," tambahnya.

Dadan menambahkan, buruh meminta Pemprov Jabar tidak menggunakan PP nomor 51 tahun 2023 sebagai rumusan kenaikan upah tahun 2024.

Selain itu, buruh menuntut pemerintah menaikan upah minimun 2024 sebesar 15 persen.

"Naikan upah buruh Jabar tahun 2024 sebesar 15 persen, wujudkan jaminan sosial semesta sepanjang hayat (JS3H) bagi Kaum buruh dan seluruh rakyat Indonesia," kata Dadan.

https://bandung.kompas.com/read/2023/11/15/144206978/besok-buruh-jabar-bakal-demo-di-gedung-sate-tolak-pp-nomor-51-2023

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke