Salin Artikel

Usai Digeruduk Warga, Warung Miras di Bandung Barat Disegel Aparat

Sebelumnya, ratusan warga Desa Cipada menggelar aksi demonstrasi mendatangi kantor desa menuntut penutupan warung miras tersebut.

Aksi unjuk rasa itu berangkat dari kegeraman masyarakat akan aktivitas jual beli miras dan obat-obatan terlarang di wilayah mereka.

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP KBB, Angga Setia Putra mengatakan, penyegelan warung miras itu dilakukan berdasar laporan masyarakat melalui Pemerintah Desa Cipada untuk melakukan tindakan.

"Pak Kades berkirim surat pada 13 November memohon ke Satpol PP untuk melakukan tindakan Perda atas adanya warung yang menjual miras tanpa izin."

"Akhirnya kita melakukan penyegelan terhadap warung yang menjual minuman alkohol di Desa Cipada," ujar Angga yang di Kantor Satpol PP, Rabu (15/11/2023).

Angga menjelaskan, penyegelan warung miras itu merupakan bagian dari penegakkan Perda Bandung Barat Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Penjualan Minuman Beralkohol.

Juga diperkuat dengan Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tersebut.

Sebelum dilakukan penyegelan, masyarakat Desa Cipada sempat menggeruduk warung miras tersebut.

Mereka mendatangi warung dan menutup aktivitas jual beli miras. Sementara barang bukti miras sudah diamankan di Mapolsek Cikalongwetan.

"Saat ke lapangan warungnya sudah ditutup warga, saya tanya ke tokoh masyarakat kalau barang buktinya sudah kosong," kata Angga.

Saat ini petugas masih melakukan pendalaman terhadap aktivitas lain selain jual beli miras. Sementara ini, warung tersebut sudah ditutup dan aktivitas sudah diberhentikan.

"Apakah pemilik meminta izin ke desa atau seperti apa kita belum tahu itu. Nanti akan kita gali bersama teman-teman penyidik. Tapi pemilik lahan gak ada di lokasi pas kita ke lapangan," tandas dia.

https://bandung.kompas.com/read/2023/11/15/163559478/usai-digeruduk-warga-warung-miras-di-bandung-barat-disegel-aparat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke