Salin Artikel

2 Penjual Miras yang Tewaskan 3 Warga Banjar Jadi Tersangka

Kedua tersangka merupakan penjual miras yang merupakan warga Lakbok, Kabupaten Ciamis.

"Inisial tersangka H dan A. Mereka penjual (miras)," jelas Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Banjar Iptu Usep Sudirman di kantornya, Rabu (15/11/2023).

Usep mengatakan, tersangka merupakan orang yang membawakan miras kepada korban.

Beberapa korban yang minum miras di pesta hajatan sudah mengenal tersangka.

"Korban bukan membeli ke Ciamis (penjual), tapi penjual yang datang ke Banjar. Dianterin," jelas Usep.

Jenis miras yang diminum korban, lanjut dia, di botolnya tertera merek Ginseng Kujang Mas. Namun demikian, untuk isinya masih dalam pemeriksaan Puslabfor Mabes Polri.

"Apakah itu murni atau ada kandungan lain di dalam minuman tersebut, masih diperiksa Puslabfor," jelas Usep.

Penyidik telah menyita 22 botol miras kosong dari TKP. Selain itu, ada juga yang ditemukan dari rumah salah satu tersangka.

"Kalau dilihat dari TKP dan diambil dari rumah salah satu tersangka, itu satu merek. Merek Ginseng Kujang Mas," kata Usep.


Pihaknya kini masih menunggu hasil dari Puslabfor. Hasil pemeriksaan Puslabfor diperkirakan keluar dua pekam lagi.

"Kandungan zat di dalamnya apa saja kita belum ketahui. Kita menunggu dari Puslabfor," tegasnya.

Tahap selanjutnya, penyidik sedang melakukan pemberkasan untuk tahap satu untuk dikirim ke Jaksa Penuntut Umum.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 204 KUHP dan Undang-undang tentang Pangan dan Undang-Undang Kesehatan.

https://bandung.kompas.com/read/2023/11/15/165814278/2-penjual-miras-yang-tewaskan-3-warga-banjar-jadi-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke