Salin Artikel

Ajak Pilih Ganjar, Bupati Majalengka Dinyatakan Langgar UU Pemilu tapi Tak Disanksi

Pelanggaran tersebut terkait dengan beredarnya rekaman video Bupati Karna mengajak memenangkan calon legislatif dan calon presiden Ganjar Pranowo yang diusung PDI-P pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, belum lama ini.

Meski demikian, Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka, Dede Rosada, memastikan pria yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI-P Majalengka itu tidak disanksi.

Sebab, menurut Dede, pasal tersebut tidak menyebutkan sanksi bagi pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta ASN lainnya yang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

"Jadi, memang tidak ada sanksi meski pelanggaran Pasal 283 itu terpenuhi," kata Dede, Kamis (16/11/2023).

Oleh karena itu, Bawaslu Kabupaten Majalengka melakukan kajian hukum dan hasilnya diputuskan akan mengirimkan surat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI untuk membina Bupati Majalengka.

Ia mengatakan, pembinaan itu berkaitan posisi Kemendagri sebagai pembina kepala daerah agar tidak mengulangi lagi kampanye semacam itu di kemudian hari.

Selain itu, Bawaslu Kabupaten Majalengka juga mengimbau secara resmi melalui surat ke Bupati Majalengka agar tidak melakukan hal serupa, dan memperhatikan larangan yang tertuang di Pasal 283 UU Nomor 7 Tahun 2017.

"Imbauan melalui surat resmi ke Bupati Majalengka sudah dikirimkan kemarin, dan hari ini kami mengirimkan surat juga ke Kemendagri berkaitan pembinaannya," ujar Dede.

Sejauh ini, belum ada komentar dari Bupati Karna terkait keputusan Bawaslu tersebut.

Namun, sebelumnya, Bupati mengakui, dia memang mengajak masyarakat untuk memenangkan caleg hingga capres yang diusung PDI-P di Pilpres 2024, seperti yang rekamannya tersebar di media sosial.

Bupati bahkan mengaku tindakannya diapresiasi DPP PDI-P.

"Kata DPP, kamu bagus, konsisten. Ketika PDI-P dihancurkan, kamu tampil. Dapat reward saya dari DPP," kata Karna saat ditemui di DPRD Kabupaten Majalengka, Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Selasa (7/11/2023).

Ia juga menilai wajar sebagai bupati mengampanyekan caleg hingga capres dan cawapres yang diusung partainya pada Pemilu dan Pilpres 2024.

"Siapa pun yang jadi bupati akan seperti itu. Misalnya, si A dari partai A jadi bupati, ya pasti pidato begitu sebagai tanggung jawab moral," ujar Karna.

Selain itu, Karna mengakui rekaman itu diambil dalam suatu acara di Talaga Pancar, Kecamatan Sindangwangi, Kabupaten Majalengka, pada akhir bulan lalu.

"Itu para relawan yang akan diberi bantuan sepeda motor oleh Pak TB Hasanuddin, dan bukan PNS. Mereka itu honorer yang gajinya Rp 50.000- Rp 100.000 perbulan," ujar Karna.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Bupati Majalengka Karna Sobahi Dinyatakan Melanggar UU tapi Tak Dikenai Sanksi, Ini Sebabnya

https://bandung.kompas.com/read/2023/11/17/090211278/ajak-pilih-ganjar-bupati-majalengka-dinyatakan-langgar-uu-pemilu-tapi-tak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke