Salin Artikel

PP Pengupahan Terbit, Pengusaha dan Buruh di Jabar Angkat Bicara

BANDUNG, KOMPAS.com - Pengusaha dan buruh di Jawa Barat menanggapi berbeda soal Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

PP yang membahas penghitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 ini disahkan 10 November 2023. PP ini mengubah peraturan sebelumnya yaitu PP Nomor 36/2021 tentang Pengupahan.

Melalui beleid ini, Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat 21 November 2023. Sedangkan untuk upah minimum kabupaten/kota (UMK) paling lambat 30 November 2023 dan sudah ada penetapan UMP.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jabar, Ning Astutik mengatakan, pihaknya menyambut baik PP 51/2023 ini. Para penusaha akan taat pada aturan tersebut.

"Dalam menetapkan upah minimum tahun 2024, baik UMP maupun UMK, kami pengusaha Jawa Barat akan taat pada aturan yang berlaku dan mengikuti formulasi upah yang tercantum dalam PP No 51 Tahun 2023," ujar Ning dalam rilis yang diterima Kompas.com, Jumat (17/11/2023).

Ning menilai, PP 51/2023 ini memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha dan dapat menjadi panduan dalam menetapkan upah.

Karenanya ia berharap mampu berdampak baik pada dunia usaha dengan menumbuhkan keyakinan para investor untuk menanamkan modalnya di Jabar.

Dikatakan Ning, formulasi upah minimum dalam PP No 51/2023 mencakup tiga variabel, yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu.

Indeks Tertentu inilah yang akan ditentukan Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja, kondisi upah, serta faktor lain yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan di masing-masing daerah.

Ning berharap penentuan upah tahun ini dapat berjalan lebih lancar dan kolaborasi antar stakeholder dapat berjalan lebih maksimal, sehingga tidak perlu lagi ada penurunan produktivitas dari hilangnya jam kerja sebagai akibat mogok kerja maupun demo.

"Kami tentu amat berharap supaya kondusivitas dunia usaha dan iklim investasi di Jabar dapat terjaga dengan baik, sehingga akan mampu menarik investor-investor baru," ujarnya.

PP Pro Upah Murah

Ketua umum Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit (FSP TSK SPSI), Roy Jinto mengatakan, kaum buruh menolak formula perhitungan penetapan upah minimum yang tertuang dalam PP 51/2023.

Pasalnya, PP tersebut merugikan buruh dengan adanya pembatasan kenaikan upah minimum. Aturan tersebut mengatur adanya batas atas dan batas bawah dan juga simbol a (Alfa) sebagaimana pasal 26 PP 51 Tahun 2023.

"Di mana apabila upah minimum yang berjalan sudah di atas rata-rata konsumsi maka upah minimum tahun 2024 hanya dihitung berdasarkan pertumbuhan ekonomi kali alfa di mana simbol Alfa menjadi faktor pengurang," ungkap Roy.

Dua rumus formula yang tertuang dalam PP tersebut menimbulkan diskriminasi kenaikan upah minimum.

Dengan rumus tersebut maka kenaikkan upah minimum diprediksi hanya 1-3 persen. Hal tersebut sangat merugikan buruh.

"Kita tahu PNS upahnya naik 8 persen sedangkan pensiunan naik 12 persen. Hal tersebut mencerminkan ketidak adilan kepada buruh. PP 51 Tahun 2023 merupakan aturan yang pro upah murah," ungkap Roy.

"Daya beli buruh pastinya akan terus merosot, harga kebutuhan pokok naiknya sangat signifikan," pungkasnya.

https://bandung.kompas.com/read/2023/11/17/202458678/pp-pengupahan-terbit-pengusaha-dan-buruh-di-jabar-angkat-bicara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke