Salin Artikel

Hasil Visum Ungkap Dokter Qory Alami Sejumlah Luka Lebam di Tubuhnya

Berdasar hasil visum, dr Qory mengalami luka memar pada bibir atas sebelah kiri, lengan atas kanan, lengan atas kiri, paha kanan, dan pinggul sebelah kanan.

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan, hasil visum itu memenuhi syarat untuk ditetapkan Willy sebagai tersangka kasus tindak kekerasan.

"Barang bukti ada 2 buah pisau dapur, keterangan visum et repertum. Sudah memenuhi (untuk ditetapkan tersangka)

Itulah yang menyebabkan korban meninggalkan rumah dan mencari perlindungan ke P2TP2A," ujar Rio saat konferensi pers, Jumat (17/11/2023).

Lebih lanjut Rio menerangkan bahwa luka tersebut diduga disebabkan oleh tindakan Willy yang memukul wajah dan kepala korban dengan tangan kosong.

Tak jarang pelaku juga menendang kaki, paha, menginjak leher korban serta menakut-nakuti dengan pisau secara berulang kali.

Adapun pisau tersebut digunakan untuk mengancam bahkan sempat ditaruh di punggung belakang korban. Sehingga, korban pun merasa ketakutan yang menyebabkan melarikan diri mencari perlindungan.

Saat ini, Unit PPA Polres Bogor sudah menggandeng psikologi untuk mengatasi trauma yang dialami oleh korban.

"Korban mengalami KDRT sudah sering dan berulang. Ditambah saat kejadian kami menemukan tadi pagi bukti dari penjual bubur yang melihat kejadian tersebut (KDRT)," terangnya.

Rio menjelaskan, kasus ini terungkap bermula dari keterangan saksi seorang penjual bubur yang melihat kejadian KDRT pada malam sebelum melarikan diri, Senin (13/11/2023).

Semua bermula saat korban hendak memberi kejutan ulang tahun suaminya atau pelaku yakni Willy Sulistio.

Melihat film itu diberhentikan, Willy langsung marah karena merasa belum tuntas menonton.

Willy pun merasa tersinggung karena korban dianggap tidak bisa memberi kebahagiaan di hari ulang tahunnya.

Keesokan paginya atau setelah ketiga anaknya pergi ke sekolah, pelaku malah kembali membahas masalah film yang diputar tadi malam itu.

Pada pukul 07.30 WIB, pelaku menampar dan menakut-nakuti korban menggunakan dua pisau dapur.

Korban berusaha menenangkan pelaku. Namun pelaku menempelkan pisaunya di punggung korban. Selanjutnya korban mencoba mengambil pisaunya dan diberikan tanpa ada perlawanan dari pelaku.

Namun, pada saat korban berdiri di depan kamar. Ia justru ditendang berkali kali hingga terjatuh. Bagian leher belakang korban juga diinjak berkali-kali.

"Korban mempunyai 3 anak, dan sekarang dia lagi hamil 6 bulan. Korban menerima KDRT berulang kali. Dan saat merayakan ulang tahun suaminya itu ia kembali mengalami kekerasan, sehingga korban merasa ketakutan, dan langsung melarikan diri mencari perlindungan ke P2TP2A," terang Rio.

Atas perbuatannya, Willy Sulistio ditahan di Mapolres Bogor. Ia dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga dengan ancaman kurungan penjara selama 5 Tahun.

https://bandung.kompas.com/read/2023/11/18/063920178/hasil-visum-ungkap-dokter-qory-alami-sejumlah-luka-lebam-di-tubuhnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke