Salin Artikel

Ade Armando Digugat PDI-P Rp 200 M karena Konten YouTube, Pekan Depan Sidang Lanjutan

Gugatan tersebut terkait tentang video Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri yang diunggah dikanal Youtube-nya Ade Armando.

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Cibinong, gugatan itu terdaftar dengan nomor 367/Pdt.G/2023/PN CBi tertanggal registrasi Rabu 18 Oktober 2023.

Berdasarkan penelusuran, gugatan ini terdaftar dengan klasifikasi perkara tentang perbuatan melawan hukum.

Sementara pihak penggugat dalam laman itu tercatat adalah PDI-P dan yang tergugat adalah Ade Armando.

Sidang pertama telah digelar di ruang Kusumah Atmadja PN Cibinong pada Rabu (15/11/2023) pukul 10.00 WIB.

Pekan depan, sidang lanjutan gugatan perdata tersebut akan berlanjut dan dilaksanakan Rabu (22/11/2023) pukul 13.00 WIB.

Setelah mengikuti sidang pertama terkait gugatan perdata itu, Ade Armando terkejut karena gugatan itu dilayangkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly.

"Pemeriksaan awal ini hakim memeriksa kelengkapan berkas yang diberikan, dan di sini kami baru tahu bahwa yang memberikan kuasa hukum kepada para tim lawyer PDIP ini adalah gugatannya datang dari Pak Hasto dan Pak Yasonna Laoly," kata Ade usai mengikuti sidang di PN Cibinong, Rabu.

Dalam sidang pertama itu, hakim meminta agar dicari jalan mediasi antara penggugat dengan pihak tergugat.

Langkah berikutnya bakal dilakukan sidang lanjutan untuk mencari jalan tengah. Mediator yang ditunjuk hakim dalam perkara tersebut, yaitu Marusaha Dolok Saribu.

"Sidang pertama dikatakan bahwa langkah berikutnya adalah akan terjadi mediasi, mediator ditunjuk oleh hakim yang akan mencari jalan sebelum akhirnya disidangkan, itu akan coba dimediasikan, barangkali ada kesepakatan," ujarnya.


Ade Armando mengatakan siap menjalani kewajibannya sebagai tergugat.

Dia menyebut, mudah-mudahan para penggugat itu bersedia datang ke sidang pekan depan untuk bertemu dirinya.

Menurut Ade, gugatan tersebut aneh karena diajukan terhadap sebuah video tentang Megawati marah-marah kepada orang-orang di PDI-P adalah hoaks.

"Itu sebetulnya adalah gugatan yang luar biasa tidak masuk akal. Pertama, karena saya pada dasarnya tidak menyebarkan kebohongan. Kedua, gugatan itu mengatakan bahwa materil dan imateril. Imaterilnya mereka menanggap terjadi penurunan elektabilitas PDI-P. Itu yang buat saya yang enggak masuk akal, karena berbagai hasil survei menunjukkan suara PDI-P tuh bagus terus, tidak ada suara PDI-P yang menurun setelah video saya beredar," ungkapnya.

Ade siap mediasi tetap lanjut dan harus dijalankan. Ia sudah berembuk dengan pengacara untuk membuktikan gugatan tersebut tidak benar.

"Kalau lebih baik mengatakan siap untuk membuktikan bahwa gugatan tersebut tidak benar," jelasnya .

https://bandung.kompas.com/read/2023/11/19/063529778/ade-armando-digugat-pdi-p-rp-200-m-karena-konten-youtube-pekan-depan-sidang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke