Salin Artikel

Diungkap, Modus Guru yang Lakukan Perbuatan Asusila pada 5 Murid SD

Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Abdul Jalil mengatakan, hasil pemeriksaaan terhadap tersangka mengungkap beberapa hal.

Termasuk modus guru yang berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) itu merayu para korban.

"Pelaku mengiming-imingi nilai bagus," kata Abdul saat memberikan keterangan pers di Mapolres Karawang, Senin (20/11/2023) kemarin.

Abdul mengatakan, perbuatan SP diduga telah dilakukan sejak Agustus 2022. Bahkan, rekan-rekan korban mengetahui hal itu, namun tak ada yang berani melapor.

Terbongkar

Terbongkarnya perbuatan SP ini berawal saat kakak korban mendapati chat WhatsApp yang tak pantas dari sang guru. 

"Kakak korban kemudian melapor pada ibunya pada 17 November 2023. Ibu korban kemudian menanyai korban," ujar Abdul.

Dari hasil pemeriksaan, sejauh ini ada lima korban. Ada kemungkinan bertambahnya korban lain yang kini tengah dalam penyelidikan lanjutan.

Atas perbuatannya, SP dijerat Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukumannya di paling singkat lima tahun dan paling lama 15 penjara, dengan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Tak hanya itu, karena dilakukan oleh orangtua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga pendidikan, maka sanksi ditambah hukuman pidana sepertiga ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal 82 ayat (2) UU Perlindungan Anak.

https://bandung.kompas.com/read/2023/11/21/071625578/diungkap-modus-guru-yang-lakukan-perbuatan-asusila-pada-5-murid-sd

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke