Salin Artikel

UMP Jabar 2024 Jadi Rp 2.057.495, Naik Rp 70.825

Jumlah itu naik 3,57 persen atau Rp 70.825 dari besaran tahun sebelumnya.

"UMP tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp 2.057.495 naik sebesar 3,57 persen," ujar Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin usai meninjau pelaksanaan seleksi CASN P3K di Poltekkes Kemenkes Bandung, Jalan Pajajaran, Kota Bandung, Selasa (21/11/2023).

Sebagai informasi, UMP Jabar 2023 adalah Rp 1.986.670.

Dia mengatakan, kenaikan UMP Jabar 2024 dengan menggunakan formula perhitungan berdasarakan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51 tahun 2023.

Selain itu, besaran tersebut dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Jabar.

"Kita yakin bahwa PP nomor 51 tahun 2023 ini sudah mengakomodir semua kepentingan dan untuk tahun ini," kata Bey.

Bey juga mengklaim sudah mendengarkan aspirasi dari kaum buruh. Sedangkan, bagi pihak yang tidak berkenan dengan jumlah kenaikan tersebut, Bey pun mempersilakan menyuarakan pandangannya.

"Pemprov sudah mendengarkan dari asosiasi maupun serikat pekerja, baik yang disampaikan langsung melalui unjuk rasa maupun melalui dewan pengupahan," ucap Bey.

"Unjuk rasa ya silahkan, tapi yang penting tertib tidak anarkis dan peraturan kan seperti kita lihat juga peraturannya dan tentunya kan mewakili kepentingan," tambah Bey.

Bey pun meminta kaum buruh tidak melakukan aksi mogok massal. Pasalnya Pemprov Jabar sudah memutuskan UMP tahun depan naik.

"Saya harap tidak lah (mogok) karena kan ada kenaikan, walaupun tidak sesuai kan sudah ada kenaikan," pungkasnya.

https://bandung.kompas.com/read/2023/11/21/130050878/ump-jabar-2024-jadi-rp-2057495-naik-rp-70825

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke