Salin Artikel

Pembunuh Mantan Ketua KY Divonis 19 Tahun Penjara

Vonis tersebut disampaikan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Beleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada Selasa (21/11/2023).

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Maju Purba menyatakan, Adit terbukti bersalah sebagaimana dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Aditya Alias Adit Bin Atam (Alm) dengan pidana penjara selama 19 tahun. Sebagaimana dakwaan yang dilakukan oleh JPU Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 KUHP," kata Maju saat membacakan putusan sidang.

Masa hukuman terdakwa selama menjalani persidangan akan dikurangi dari vonis hukuman yang telah ditentukan oleh hakim.

Seluruh barang bukti, berupa satu bilah celurit, satu buah kaos abu-abu, satu buah jaket kulit coklat, agar segera dimusnahkan. 

Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari yang telah ditentukan. 

"Menetapkan terdakwa dalam tahanan," ujarnya.

Sementara kendaraan sepeda motor yang di kendarai terdakwa saat menjalani aksinya di rampas dan diserahkan pada negara. 

"Satu unit sepeda motor merk honda beat pop warna putih dirampas untuk Negara," ungkapnya.


Sebelumnya, Jaja Ahmad Jayus dan putrinya Rahmi Dwi Utami (22) dibacok orang tidak dikenal di kediaman mereka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (28/3/2023) sore.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, peristiwa itu berawal saat Jaja baru pulang dan langsung memasukkan kendaraannya ke dalam garasi.

"Seketika korban masuk ke dalam rumah dan memarkirkan kendaraannya. Tersangka mendekati dan melakukan penyerangan, melakukan pembacokan kepada korban," kata Kusworo saat ditemui di sekitar kediaman Jaja, Selasa malam.

Kusworo mengatakan, putri Jaja juga mengalami luka lantaran membela sang ayah.

"Karena pada saat mantan Ketua KY dibacok, sang anak juga melakukan pembelaan kepada ayahnya dan juga ikut mengalami luka-luka," ujarnya.

https://bandung.kompas.com/read/2023/11/21/141743378/pembunuh-mantan-ketua-ky-divonis-19-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke