Salin Artikel

Cerita di Balik Pembunuhan Rentenir oleh Ibu Muda di Sukabumi, Korban Tagih Utang Rp 3,5 Juta

Terungkap korban adalah RS (37), seorang debt collector bank keliling atau biasa disebut bank emok.

Korban tewas dibunuh nasabahnya sendiri, PS (28) seorang ibu muda asal Kampung Lio Santa, Kelurahan Cikondang, Kecamatan Citamiang.

Ia dibunuh oleh PS saat menagih utang Rp 3,5 juta kepada pelaku.

Usai membunuh RS, PS membuang mayat korban dibantu oleh anaknya yang masih berusia 13 tahun.

Kapolres Sukabumi Kota Kapolres Sukabumi AKBP Ari Setyawan Wibowo menjelaskan kasus tersebut berawal dari laporan terkait hilangnya seorang warga Baros yang sehari-hari bekerja sebagai penagih utang.

Polisi yang menerima laporan langsung turun tangan mencari informasi terkait keberadaan korban.

Dari keterangan keluarga, RS sempat pamit ke keluarganya untuk bekerja seperti biasa pada Senin (13/11/2023).

Salah satu target nasabah yang akan didatangi oleh korban adalah rumah pelaku.

Polisi kemudian mendatangi rumah PS yang berada di Kampung Lio Santa RT 03/01 kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi.

Saat diperiksa, pelaku mengaku telah membunuh korban.

"Di situlah terungkap, korban pada saat itu menagih utang, dari keterangan terduga pelaku bahwa korban sempat menendang (pelaku), mau menampar tapi sama terduga pelaku ditangkis kemudian mendorong jatuh, pada saat jatuh itulah dicekik menggunakan sabuk," tutur Ari.

Korban yang dalam kondisi lemas dipukul dengan besi oleh pelaku di bagian belakang kepala.

"Setelah dilakukan pemukulan, korban didiamkan di kamar. Pada hari Selasa pukul 20:00 WIB terduga pelaku menyuruh anaknya untuk membuang korban yang berada dalam kasur dan sprei ke sungai Cipelang," ucapnya.

Dari keterangan pelaku, polisi langsung melakukan penyisiran di Sungai Cipelang dan menemukan kasur serta seprei yang diduga digunakan untuk membungkus mayat korban.

Jasad korban kemudian dibawa ke RSUD Syamsudin SH.

Terduga pelaku dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman mati atau seumur hidup dan maksimal penjara 20 tahun.

"Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun," pungkas Ari.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Duel Lawan Nasabah, Debt Collector Tewas di Tangan 'Mamah Muda'

https://bandung.kompas.com/read/2023/11/21/183800578/cerita-di-balik-pembunuhan-rentenir-oleh-ibu-muda-di-sukabumi-korban-tagih

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke