Salin Artikel

KPK Hibahkan Tanah Hasil Rampasan Korupsi Rp 10 Miliar ke Pemkab Karawang

KARAWANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Karawang menerima hibah tanah dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil rampasan kasus korupsi aset tanah yang berada di lima desa. Nilainya mencapai Rp 10.539.731.000.

Pelaksana tugas (Plt) Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, pada Selasa (21/11/2023) mendatangi Gedung KPK untuk menerima penyerahan hibah tanah hasil sitaan yang kasus hukumnya telah inkrah tersebut.

"Undangan dari KPK ini untuk pemberian hibah berupa aset tanah, hasil rampasan dari KPK untuk Pemerintah Kabupaten Karawang," ujar Aep saat dihubungi Selasa (21/11/2023).

Hibah tanah dari KPK ini berada di Desa Mulyasejati Kecamatan Ciampel, Desa Mekarjaya Kecamatan Purwasari, Desa Pasirukem Kecamatan Cilamaya Kulon, Desa Tegalwaru Kecamatan Cilamaya Wetan, dan Desa Pancakarya Kecamatan Tempuran.

"Hibahnya berupa tanah senilai total Rp 10.539.731.000," kata Aep.

Hibah tersebut diberikan untuk menjadi aset lima desa tempat tanah itu berada untuk dikelola. Meski begitu, dalam satu tahun KPK akan melakukan pengawasan terkait pengelolaannya.

"Karena tadi amanat dari KPK bahwa tentunya aset ini bukan untuk digunakan secara pribadi. Tapi untuk kepentingan yang ada di desa masing-masing," ucap Aep.

Pemerintah Kabupaten Karawang, sambung Aep, berkomitmen untuk ikut memanfaatkan dengan baik aset yang dihibahkan KPK untuk kepentingan umum.

"Mewakili Pemkab Karawang, saya ucapkan terima kasih atas hibah yang diberikan oleh KPK kepada kami," kata Aep.

Tanah yang dihibahkan merupakan hasil rampasan KPK dari mantan Bupati Karawang Ade Swara.

Ade Swara sebelumnya ditetapkan KPK sebagai salah satu tersangka dugaan pemerasan dalam perizinan penerbitan surat persetujuan pemanfaatan ruang (SPPR) bersama istrinya pada Tahun 2014.

Melalui putusan Mahkamah Agung (MA) hakim kemudian menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada mantan Bupati Karawang Ade Swara. Adapun istrinya, Latifah, dihukum 6 tahun penjara.

Kemudian MA juga mengabulkan KPK untuk merampas tanah milik keduanya.

https://bandung.kompas.com/read/2023/11/21/210012978/kpk-hibahkan-tanah-hasil-rampasan-korupsi-rp-10-miliar-ke-pemkab-karawang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke