Salin Artikel

ITB Bakal Beri Sanksi Berat pada Mahasiswa yang Terlibat Joki CPNS

Diketahui, seorang perempuan berinisial RDS (20) ditangkap karena tepergok menjadi joki pada seleksi CPNS. Berdasarkan keterangan polisi, pelaku merupakan mahasiswa ITB.

Direktur Direktorat Kemahasiswaan ITB Prasetyo Adhitama mengonfirmasi, pelaku merupakan mahasiswa aktif angkatan tahun 2021.

Sedangkan, dugaan keterlibatan mahasiswa ITB lainnya dalam kasus tersebut belum bisa dipastikan.

"Jadi yang sudah dikonfirmasi polisi itu yang satu (RDS) yang ditangkap pertama itu. Kalau yang lain, sedang dicari itu kami belum mendapatkan informasinya," ujar dia saat dihubungi, Rabu (22/11/2023).

Dia lalu menegaskan, ITB tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap pelaku RDS di tengah penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian.

Bila terbukti bersalah, tak menutup kemungkinan pelaku akan diberikan sanksi berat berupa pemecatan sebagai mahasiswa ITB.

"Tentu ini harus di telusuri fakta-fakta yang terjadi. Dan itu tidak bisa diputuskan langsung dia dipecat."

"Kami ada peraturan kemahasiswaan dan akademik, kalau melanggar dapat sanksi," kata dia.

Prasetyo mengaku, hingga saat ini ITB belum mengetahui motif pelaku RDS menjadi joki pada seleksi CPNS. 

"Polisi masih mendalami datanya lalu apakah ini dilakukan sendiri atau jaringan, lalu perannya seperti apa itu masih dalam proses," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, RDS tertangkap menjadi joki seleksi CPNS Kejaksaan 2023 di Lampung, dengan bayaran Rp 25 juta.

Kepolisian menyebut bayaran itu dijanjikan akan diberikan setelah RDS selesai mengerjakan tes CAT (computer assisted test).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Lampung Komisaris Besar Umi Fadillah mengatakan, nominal itu muncul setelah penyidik memeriksa RDS.

"RDS mengaku dijanjikan mendapat bayaran sebesar Rp 25 juta setelah tes berlangsung," kata Umi.

https://bandung.kompas.com/read/2023/11/22/113000278/itb-bakal-beri-sanksi-berat-pada-mahasiswa-yang-terlibat-joki-cpns

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke