Salin Artikel

2 Pencuri Spesialis Congkel Jendela Gondol Rp 133 Juta dari 3 Lokasi

Penangkapan dilakukan aparat dari Satuan Reserse Kriminal dan Polsek Inidihiang Polresta Tasikmalaya.

Keduanya menggondol total uang Rp 133 juta uang tunai dari tiga lokasi rumah dan toko kelontongan dalam waktu kurang dari sebulan.

"Kedua tersangka adalah dua orang pria asal Tasikmalaya pengangguran dan sengaja mencuri yang direncanakan sebelumnya oleh para pelaku."

Demikian kata Kepala Polresta Tasikmalaya AKBP Sy Zaenal Abidin di kantornya.

Kasus ini bermula dari laporan salah satu korban pemilik toko di wilayah Indihiang, yang mengalami kehilangan uang sebanyak Rp 30 juta.

Ciri di lokasi yang paling mencolok adalah rusaknya jendela toko dan diduga sebagai tempat masuk kedua pencuri itu ke dalam toko.

"Petugas pun melakukan penyelidikan dan mengarah ke dua orang tersangka tersebut sesuai dengan keterangan bukti di lapangan dan saksi kejadian."

"Sampai akhirnya kedua tersangka berhasil ditangkap di Alun-alun Kota Tasikmalaya dan wilayah Ciamis," tambah Zaenal.

Sesuai pengakuan kedua tersangka, kata Zaenal, dalam aksinya mereka sudah merencanakan cara masuk, pengintaian, dan beraksi saat lokasi kejadian sepi dan tak ada orang.

"Setelah diperiksa, keduanya ternyata mengaku sudah dua kali beraksi, selain di toko Irma dengan modus sama."

"Yakni di wilayah Indihiang, Perum Bumi Sentra Mas Indihiang di sebuah rumah, dan toko Kelontong di Perum Cisalak Cipedes."

"Total uang yang diambil Rp 133.300.000 kurang dari sebulan ini," kata dia.

Tersangka telah menggunakan hasil uang curian untuk membeli beberapa unit motor yang juga berhasil diamankan sebagai barang bukti.

"Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun," kata dia.

https://bandung.kompas.com/read/2023/11/22/120252678/2-pencuri-spesialis-congkel-jendela-gondol-rp-133-juta-dari-3-lokasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke