Salin Artikel

3 Tersangka Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Ajukan Praperadilan

Ketiga orang itu adalah Mimin Mintarsih, Arighi, dan Abi. Mimin merupakan istri kedua Yosep yang diduga jadi eksekutor pembunuhan. 

Sedangkan Arighi dan Abi adalah anak Mimin. 

Rohman Hidayat, pengacara Mimin dan kedua anaknya, mengatakan gugatan itu sudah dilayangkan ke Pengadilan Negeri Bandung. 

"Apa yang sudah kita temukan, (dibuka) di praperadilan. Tinggal nunggu waktunya saja," ujar Rohman Hidayat saat ditemui di Subang, Rabu (22/11/2023). 

Dilansir dari SIPP Pengadilan Negeri Bandung, praperadilan itu terdaftar dengan nomor perkara 18/Pid.Pra/2023/PN Bdg.

Sementara, klasifikasi perkara yang diajukan yaitu mengenai sah atau tidaknya penahanan.

"Mungkin satu atau dua hari ada penunjukkan hakim dan jadwal sidang minggu depan," ungkap Rohman.

Kasus pembunuhan yang menyita perhatian publik ini berawal pada penemuan mayat Tuti dan Amalia dalam bagasi mobil Alphard di Dusun Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, pada 18 Agustus 2021.


Untuk mengungkap kasus ini, polisi sampai lima kali melakukan olah tempat kejadian perkara. Jenazah korban juga diotopsi sampai dua kali.

Sebanyak 121 orang pun diperiksa demi mencari orang yang bertanggung jawab dalam pembunuhan ini.

Rekaman kamera pengawas dalam radius 50 kilometer dari lokasi pembunuhan ikut disita polisi untuk diperiksa.

Kasus ini awalnya diusut oleh Kepolisian Resor Subang, tapi pada November 2021, Kepolisian Daerah Jawa Barat mengambil alih.

Polisi baru menetapkan tersangka untuk kasus ini pada Oktober 2023, setelah ada pengakuan dari M Ramdanu yang jadi saksi kunci. 

Ramdanu juga menjadi tersangka dalam kasus ini bersama Yosep, Mimin, Abi, dan Arighi

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Rohman Hidayat Resmi Ajukan Praperadilan soal Mimin dan 2 Anaknya yang Jadi Tersangka Kasus Subang. 

https://bandung.kompas.com/read/2023/11/22/145925078/3-tersangka-kasus-pembunuhan-ibu-dan-anak-di-subang-ajukan-praperadilan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke