Salin Artikel

Polda Jabar Ungkap Ada 2 Perwira Polisi Masuk TKP Pembunuhan di Subang Tanpa Izin

Ternyata ada dua perwira polisi dan dua orang bintara yang diperiksa terkait masalah itu. 

"Kita belum menemukan keterlibatan pembunuhan, mereka masuk TKP tanpa prosedur," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Surawan lewat pesan singkat, Rabu (22/11/2023). 

Sebelumnya sempat disebut ada seorang perwira dan dua bintara yang diketahui masuk ke tempat kejadian perkara itu secara ilegal.

Ketiga orang ini masih punya hubungan keluarga dengan salah seorang tersangka.

Surawan mengatakan, keempat orang itu seluruhnya bertugas di Subang. Ada yang di Kepolisian Resor Subang, ada pula di salah satu kepolisian sektor kabupaten itu.

Terkait perbuatan keempat orang itu di lokasi pembunuhan, Surawan belum bisa menjelaskannya. 

"Kita akan menggali dari mereka, apa yang mereka lakukan di TKP," sebut Surawan.

Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo menyatakan, sejumlah polisi tersebut bisa menghadapi sanksi etik dan pidana.

Pasalnya, pembersihan tempat kejadian perkara tanpa persetujuan penyidik merupakan tindakan yang bertentangan dengan prosedur penanganan perkara dan hukum pidana.

"Ini masuk tanpa prosedur dan tanpa sepengetahuan penyidik, malah sampai di TKP itu melakukan pembersihan. Ini betul-betul bertentangan dengan penanganan suatu kasus di mana tidak boleh dibersihkan TKP-nya," jelas Ibrahim.


Kasus pembunuhan yang menyita perhatian publik ini berawal pada penemuan mayat Tuti dan Amalia dalam bagasi mobil Alphard di Dusun Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, pada 18 Agustus 2021.

Untuk mengungkap kasus ini, polisi sampai lima kali melakukan olah tempat kejadian perkara. Jenazah korban juga diotopsi sampai dua kali.

Sebanyak 121 orang pun diperiksa demi mencari orang yang bertanggung jawab dalam pembunuhan ini.

Rekaman kamera pengawas dalam radius 50 kilometer dari lokasi pembunuhan ikut disita polisi untuk diperiksa.

Kasus ini awalnya diusut oleh Kepolisian Resor Subang, tapi pada November 2021, Kepolisian Daerah Jawa Barat mengambil alih.

Polisi baru menetapkan tersangka untuk kasus ini pada Oktober 2023, setelah ada pengakuan dari M Ramdanu yang jadi saksi kunci.

Ramdanu juga menjadi tersangka dalam kasus ini bersama Yosep, Mimin, Abi, dan Arighi

https://bandung.kompas.com/read/2023/11/22/183111078/polda-jabar-ungkap-ada-2-perwira-polisi-masuk-tkp-pembunuhan-di-subang-tanpa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke