Salin Artikel

Aturan Ganjil Genap Berlaku di Jalur Puncak Bogor mulai Jumat sampai Minggu

Rekayasa lalin yang biasa disebut gage ini berlaku mulai hari ini Jumat (24/11/2023) sampai Minggu (26/11/2023) malam.

"Mulai hari ini Jumat pukul 14.00 sampai dengan hari Minggu," kata Kepala Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli (Kanit Turjawali) Satlantas Polres Bogor, Ipda Yudi Perkasa saat dikonfirmasi, Jumat.

Skema ganjil genap ini diberlakukan di pintu masuk Puncak Bogor atau tepatnya Simpang Gadog, Jalan Ciawi dan Exit Gerbang Tol (GT) Ciawi.

Skema ganjil dan genap ini belaku bagi kendaraan roda empat dan roda dua atau sepeda motor kendaraan berplat hitam atau pribadi.

Penentuan ganjil genap bagi mobil dan motor ini merujuk pada angka terakhir nomor polisi kendaraan alias pelat nomor.

Aturannya yaitu mengharuskan kendaraan bernomor pelat ganjil melintas pada ruas jalan tertentu untuk tanggal ganjil.

Begitu pula dengan kendaraan nomor pelat genap juga harus sesuai tanggal genap.

Ganjil genap ini akan menyesuaikan dengan tanggal hari ini, misal Jumat tanggal 24 akan berlaku bagi kendaraan berpelat genap.

Petugas akan memeriksa tanda nomor kendaraan atau angka terakhir pelat kendaraan di pintu masuk Puncak Bogor.

Bagi pengendara yang tidak menyesuaikan dengan tanggal di kalendar genap hari ini, maka akan mendapatkan sanksi diputar balik atau dilarang melintasi kawasan Puncak Bogor.

"Sesuaikan waktu keberangkatan Anda dengan ketentuan ganjil genap di Jalur Puncak. Mari kita tertib berlalu lintas dan selalu mematuhi peraturan," ucap Yudi.


Seperti diketahui, Penerapan ganjil genap mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075.

Dalam peraturan Permenhub Nomor 84 Tahun 2021 itu, ganjil genap Puncak Bogor diberlakukan mulai H-1 sampai dengan hari terakhir weekend pukul 24.00 WIB.

Dalam Permenhub tersebut terdapat beberapa jenis kendaraan yang dikecualikan, yaitu :

1. Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia;

2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;

3. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar dan/atau nomor dinas TNI/Polri;

4. Kendaraan Pemadam Kebakaran;

5. Kendaraan Ambulans;

6. Kendaraan Angkutan Umum dengan tanda kendaraan bermotor berwarna dasar kuning;

7. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik;

8. Kendaraan bertanda khusus yang melayani penyandang disabilitas; dan

9. Kendaraan untuk kepentingan tertentu;

10. Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075. Dengan dibuktikan KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah.

https://bandung.kompas.com/read/2023/11/24/145422178/aturan-ganjil-genap-berlaku-di-jalur-puncak-bogor-mulai-jumat-sampai-minggu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke