Salin Artikel

Pria di Cirebon Culik dan Cabuli Bayi 4 Bulan

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman menyampaikan, usai mendapat laporan dari orangtua bayi, tim langsung turun ke lokasi. Petugas melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa beberapa saksi di lokasi.

"Tim penyidik dari Polresta Cirebon berikut unit PPA dan juga tim Polsek Kaliwedi, melakukan penyelidikan intensif dan mendalam atas dugaan laporan adanya bayi hilang, dan ditemukan di kebun kemarin (Kamis 23/11/2023)," kata Arif dalam gelar perkara di Mapolresta Cirebon, Jumat (24/11/2023).

Usai bayi ditemukan di kebun, tambah Arif, tim menemukan beberapa fakta. Tim menemukan beberapa luka hingga dilakukan visum. Hasilnya sang bayi yang berusia empat bulan mengalami luka di bagian belakang.

Laporan keluarga serta keterangan saksi-saksi, berikut juga fakta-fakta di lapangan membuat petugas mengejar pelaku. Hanya selisih beberapa waktu, petugas langsung melakukan penangkapan.

"Alhamdulillah tadi malam tim berhasil mengamankan satu orang, inisial A, usia 40 tahun dan memang warga sekitar TKP. A mengakui telah melakukan penculikan dan melakukan pencabulan terhadap korban 4 (berusia) bulan," tambah Arif.

Berdasarkan pengakuan pelaku, sepanjang Rabu malam (22/11/2023), pelaku meminum minuman keras bersama beberapa temannya atau pesta miras. Pelaku juga menenggak obat perangsang.

Sekitar jam 02.00 WIB, pelaku melintas rumah korban dan langsung mencongkel jendela kamar di mana bayi dan sang ibu tidur. Usai tangan pelaku masuk, pelaku langsung menculik bayi yang berada dekat jendela.

Pelaku yang belum berkeluarga ini langsung membawa korban ke kebun pisang. Pelaku mencabuli korban dan meninggalkannya di kebun seorang diri.

Pihak keluarga yang menyadari sang bayi tidak ada di tempat tidur panik. Mereka histeris dan terus mencari keberadaan bayi. Kepanikan itu juga didengar tetangga hingga beberapa orang di sekitar rumah membantu mencari.

Sekitar pukul 04.00 WIB atau dua jam setelah diculik, bayi ditemukan di kebun pisang. Keluarga langsung membawa dan memeriksa kondisi bayi.

Arif menyebut tindakan jahat tersangka A kepada bayi empat bulan ini diduga dilakukan karena sang pelaku sakit hati terhadap ibu dari bayi.

"Kita dalami lebih lanjut, ternyata tersangka ini memiliki ketertarikan khusus kepada ibu daripada bayi dimaksud," kata Arif.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis yakni tentang penculikan, kekerasan, dan pelecehan seksual terhadap anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

https://bandung.kompas.com/read/2023/11/24/153222278/pria-di-cirebon-culik-dan-cabuli-bayi-4-bulan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke