Salin Artikel

4 WNA yang Diamankan di Sukabumi Tak Bisa Perlihatkan Paspor Bangladesh

SUKABUMI, KOMPAS.com -  Kantor Imigrasi Kelas ll Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Sukabumi, Jawa Barat masih memeriksa empat warga negara asing (WNA) yang mengaku berasal dari Bangladesh.

Keempatnya masing-masing berinisial MA, MU, MMR, dan MS dengan rentang usia antara 20 hingga 50 tahun. Mereka diamankan Polres Sukabumi dari Pantai Citepus, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kamis 23 November 2023.

Kepala Subseksi Intelijen Kantor Imigrasi Sukabumi, Samuel Arisandi mengatakan, keempat WNA yang diamankan dari Palabuhanratu itu tidak dapat memperlihatkan dokumen perjalanan. Namun mereka mengaku berkebangsaan Bangladesh.

“Kami minta mereka menunjukkan paspor yang mereka miliki apakah paspornya sah atau masih berlaku, juga izin tinggal. Mereka tidak bisa menunjukkan itu," kata Samuel kepada awak media saat ditemui di Kantor Imigrasi, Jumat (24/11/2023).

"Karena tidak bisa menunjukan dokumen perjalanan seperti paspor dan izn tinggal, untuk itu kami membawa mereka untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” sambung dia.

Menurut Samuel, proses pemeriksaan terhadap keempat WNA yang diduga berasal dari Bangladesh masih berlangsung. Rencananya pihak Imigrasi akan berkoordinasi dengan Kedutaan Besar (Kedubes) Bangladesh.

Pemeriksaan  ini untuk memastikan keempat WNA itu berasal dari Bangladesh. Saat ini keempatnya diamankan di Kantor Imigrasi Sukabumi hingga hasil pemeriksaan memenuhi syarat.

"Mereka mengaku sebelumnya bekerja di Malaysia dan akan ke Australia untuk mendapatkan pekerjaan," ujar dia.

"Berangkat dari Malaysia dan  sempat tinggal di Medan dan Surabaya, terakhir di Sukabumi. Di Indonesia sudah dua bulan," kata Samuel.

Diberitakan sebelumnya, empat pria WNA diamankan Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Sukabumi di Pantai Citepus, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (23/11/2023) dini hari.

Keempat warga negara asing itu mengaku berasal dari Bangladesh. Masing-masing berinisial MA, MU, MMR, dan MS.

https://bandung.kompas.com/read/2023/11/24/191309978/4-wna-yang-diamankan-di-sukabumi-tak-bisa-perlihatkan-paspor-bangladesh

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke