A mengaku melakukan tindakan tersebut karena sakit hati cintanya ditolak ibu korban berinisial N (29).
A cinta terhadap N, tapi perasaan pria yang berprofesi sebagai tukang pijat itu ditolak mentah-mentah oleh ibu sang bayi.
"Sakit hati karena dia tuh ingin dimiliki sama saya, tapi tidak mau" ujar A saat ditanya mengenai alasan aksi bejatnya oleh Kasat Reskrim Polresta Cirebon Kompol Anton di Mapolresta Cirebon, Jumat (24/11/2023).
Rasa cintanya itu telah diutarakan kepada N dua tahun lalu.
A telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap A (40), warga Kecamatan Kaliwedi, Kabupaten Cirebon, karena menculik dan mencabuli bayi berusia 4 bulan.
Kepada polisi, A mengaku pada Rabu (22/11/2023) malam, dia meminum minuman keras bersama beberapa temannya. A juga menenggak obat perangsang.
Sekitar jam 02.00 WIB, A melintasi rumah korban dan langsung mencongkel jendela kamar di mana bayi dan sang ibu tidur.
Setelah tangan pelaku masuk, A langsung menculik bayi yang posisinya berada di dekat jendela.
A membawa korban ke kebun pisang dan mencabulinya lalu meninggalkan korban di kebun seorang diri.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul: Pengakuan Penculik Bayi di Cirebon, Simpan Sakit Hati Dua Tahun Setelah Ungkapan Cinta Ditolak
https://bandung.kompas.com/read/2023/11/24/220209178/tukang-pijat-di-cirebon-culik-dan-cabuli-bayi-4-bulan-karena-kesal-cintanya