Salin Artikel

Bupati Bogor Rekomendasikan UMK 2024 Naik 14 Persen

Rekomendasi yang disampaikan pada gubernur Jawa Barat ini merupakan hasil pleno dari rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat.

Iwan dalam surat rekomendasinya menyebut, angka UMK Bogor 2023 sebesar Rp 4.520.212. Angka tersebut diusulkan naik 14 persen menjadi Rp 5.153.041. Bila disetujui, besaran itu berlaku mulai 1 Januari 2024.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bogor, Zaenal Ashari menjelaskan, penetapan 14 persen tersebut disepakati setelah diskusi panjang dengan perwakilan buruh yang menggelar aksi demonstrasi di depan Gerbang Kompleks Pemkab Bogor, Cibinong.

“Kenaikan 14 persen, (namun) sifatnya hanya usulan saja, keputusan ini akan diolah di provinsi, tetap yang memutuskan adalah gubernur,” ungkap Zaenal dikutip dari Antara, Jumat (24/11/2023).

Menurut dia, dalam rapat tersebut masing-masing pihak mengusulkan kenaikan nilai UMK yang beragam, seperti serikat pekerja yang mengusulkan kenaikan 15,7 persen, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang mengusulkan kenaikan 1,31 persen, dan pemerintah 1,57 persen.

https://bandung.kompas.com/read/2023/11/24/223433878/bupati-bogor-rekomendasikan-umk-2024-naik-14-persen

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke