Salin Artikel

JPU Tolak Nota Keberatan Panji Gumilang

"Dalam sidang ini tim JPU (jaksa penuntut umum) menolak eksepsi terdakwa. Ada beberapa alasan mengapa eksepsi tersebut ditolak," kata Jurubicara PN Indramayu, Adrian Anju Purba, seperti dikutip Antara.

Adrian menjelaskan, salah satu alasan tim JPU menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukum Panji Gumilang karena nota keberatan itu tidak sesuai atau di luar materi pokok perkara kasus.

Meski tanggapan dari JPU secara keseluruhan menolak eksepsi, majelis hakim PN Indramayu yang diketuai Yogi Dulhadi belum mengabulkan atau menerima nota keberatan Panji Gumilang.

Menurut Adrian, tanggapan dari JPU akan menjadi bahan pertimbangan bagi majelis hakim pada sidang lanjutan yang dijadwalkan pada 6 Desember 2023 mendatang.

"Majelis hakim belum menolak atau mengabulkan. Jadi, secara hukum acara setelah mendengarkan tanggapan, barulah hakim akan mengambil sikap."

"Kapan itu? pada tanggal 6 Desember 2023 dengan dijatuhkannya putusan sela," sambung dia.

Sementara itu, Heru Iskandar selaku tim kuasa hukum Panji Gumilang menyatakan tetap menghormati tanggapan dari JPU, karena mereka memiliki pendapat sendiri terkait eksepsi yang sudah diajukan.

Heru menyampaikan dalam sidang berikutnya tim kuasa hukum akan menghadirkan sejumlah saksi untuk menguatkan nota keberatan yang sudah disampaikan pada sidang sebelumnya.

"Penolakan itu wajar karena pendapat dari sisi JPU dan dari sisi kuasa hukum. Nantinya akan ada saksi juga untuk membuktikannya," kata dia.

https://bandung.kompas.com/read/2023/11/27/141359578/jpu-tolak-nota-keberatan-panji-gumilang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke