Salin Artikel

Buruh Tasikmalaya Tuntut Kenaikan UMK 15 Persen, Mentok 11 Persen

KOMPAS.com - Sejumlah buruh di Tasikmalaya berkumpul di Bale Kota Tasikmalaya, Jawa Barat (Jabar), pada Senin (27/11/2023).

Kedatangan mereka ke tempat tersebut untuk menyuarakan aspirasinya jelang penetapan upah minimum kabupaten atau kota (UMK) yang bakal diumumkan Penjabat (Pj) Gubernur Jabar, Bey Triadi Machmudin, pada Kamis (30/11/2023).

Para buruh itu berkumpul di depan Bale Kota Tasikmalaya sambil salah satu di antara mereka berorasi dari atas mobil komando.

Tuntutan kenaikan upah 15 persen masih rendah

Koordinator Aksi, Ghetih Yudhistira mengatakan, tuntutan buruh yang meminta kenaikan upah sebesar 15 persen sebenarnya masih rendah.

“Kemarin kan kami (buruh) sudah ada rapat dengan Dewan Pengupahan Kota (Depeko). Bahkan dari pihak akademisi juga menghitung bahwa yang kami usulkan kenaikan UMK Tasikmalaya 15 persen itu sebetulnya masih rendah,” kata Ghetih, Senin (27/11/2023), dikutip dari TribunJabar.id.

Berdasarkan perhitungan akademisi itu, Ghetih menyampaikan, nilai kenaikan UMK yang layak agar buruh bisa memenuhi Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Kota Tasikmalaya yakni sebesar 25 persen.

“Bisa jadi 25 persen, itu hitungan akademisi ya, tapi kami juga kan tidak lantas pro terhadap kaum kami sendiri, karena kami juga mengerti, perusahaan di Kota Tasikmalaya itu harus tetap hidup,” ujar Ghetih.

Karena itu, dia menegaskan, pihak buruh hanya menuntut kenaikan UMK Tasikmalaya sebesar 15 persen.

Hanya naik 3-4 persen?

Akan tetapi, jika UMK Tasikmalaya 2024 dihitung berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023, kenaikannya hanya mencapai 3-4 persen.

“Kenapa pemerintah seakan-akan bersikukuh pada PP 51/2023? Sementara di daerah lain, Kabupaten Subang misalnya, mereka berani keluar dari PP tersebut, bahkan Kabupaten Tasikmalaya juga keluar dari PP tersebut dengan kenaikan UMK-nya di atas 10 persen,” ucap Ghetih.

Ghetih juga mengaku bahwa pihaknya telah melakukan penghitungan ulang usai menggelar rapat dengan Depeko.

"Kami melakukan penghitungan dari rumusan Pertumbuhan Ekonomi (PE) itu. (Kenaikan UMK) Kami itu mentok di 11 persen,” tutur Ghetih.

“Sekarang ini, kami harga mati ingin bertemu dengan Pj Wali Kota Tasikmalaya, Cheka Virgowansyah. Jika dia tidak ada, minimal Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tasikmalaya, Ivan Dicksan. Dengan syarat, dia bertanggung jawab penuh dengan apa yang kami ajukan,” tegasnya.

Tolak PP 51 2023

Ghetih menyatakan, selain menuntut kenaikan UMK sebesar 15 persen, buruh juga menolak penerapan PP 51 2023 dan penyesuaian UMK dengan UMP.

Pasalnya, dia menjelaskan, Pertumbuhan Ekonomi (PE) di Kota Tasikmalaya dinilai tidak bisa disamakan dengan tingkat provinsi.

"Kami di Kota Tasikmalaya ini menuntut kenaikan upah 15 persen. Apabila tidak ada tanggapan dari pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya, maka kami akan bermalam di sini," ungkapnya.

Selain itu, lanjutnya, PP 51 2023 juga tidak sesuai dengan Undang-undang Dasar (UUD) 1945.

"Masa (buruh) kenaikan upahnya per tahun itu hanya Rp 90.000, itu kan tidak sesuai dengan kebutuhan yang melambung tinggi pada saat ini,” papar Ghetih.

“Maka itu, kami tetap sepakat untuk mengawal kenaikan upah 15 persen hari ini,” tandasnya.

Penjelasan Kadisnaker Tasikmalaya

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Tasikmalaya, Dudi Ahmad Holidi memaparkan, pihaknya telah menggelar rapat bersama Depeko Tasikmalaya yang terdiri dari Disnaker, Badan Pusat Statistik (BPS), Bapelitbangda, Serikat Pekerja, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), pada Selasa (21/11/2023).

"(Yang dibahas) Pertama, usulan dari serikat pekerja. Mereka minta (kenaikan upah) sebesar 15 persen tanpa memakai formula atau pakai rumus,” terang Dudi.

"Kedua dari Apindo, itu memakai formula PP 51/2023 dengan alpha 0,2. Ketiga, pihak pemerintah juga sama, hanya menggunakan nilai alpha 0,3 ya, lebih tinggi dari Apindo,” bebernya.

Dengan demikian, usulan kenaikan upah di Kota Tasikmalaya dari APINDO dan Pemkot Tasikmalaya sekitar 3 hingga 4 persen.

"Itu nanti ditentukan oleh Pj Wali Kota ke (pemerintah) provinsi, mana yang akan diusulkan dan diumumkan oleh Pj Gubernur Jawa Barat pada Kamis (30/11/2023) mendatang," tuturnya.

"Apakah 15 persen usulan yang dari serikat pekerja atau kisaran 3 sampai 4 persen yang diusulkan Apindo dan pemerintah,” pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.com dengan judul "Buruh Tasikmalaya Sebut Permintaan Kenaikan Upah 15 Persen Itu Masih Rendah, Seharusnya 25 Persen"

https://bandung.kompas.com/read/2023/11/27/201508178/buruh-tasikmalaya-tuntut-kenaikan-umk-15-persen-mentok-11-persen

Terkini Lainnya

Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com