Salin Artikel

Buruh Tasikmalaya Tuntut Kenaikan UMK 15 Persen, Mentok 11 Persen

KOMPAS.com - Sejumlah buruh di Tasikmalaya berkumpul di Bale Kota Tasikmalaya, Jawa Barat (Jabar), pada Senin (27/11/2023).

Kedatangan mereka ke tempat tersebut untuk menyuarakan aspirasinya jelang penetapan upah minimum kabupaten atau kota (UMK) yang bakal diumumkan Penjabat (Pj) Gubernur Jabar, Bey Triadi Machmudin, pada Kamis (30/11/2023).

Para buruh itu berkumpul di depan Bale Kota Tasikmalaya sambil salah satu di antara mereka berorasi dari atas mobil komando.

Tuntutan kenaikan upah 15 persen masih rendah

Koordinator Aksi, Ghetih Yudhistira mengatakan, tuntutan buruh yang meminta kenaikan upah sebesar 15 persen sebenarnya masih rendah.

“Kemarin kan kami (buruh) sudah ada rapat dengan Dewan Pengupahan Kota (Depeko). Bahkan dari pihak akademisi juga menghitung bahwa yang kami usulkan kenaikan UMK Tasikmalaya 15 persen itu sebetulnya masih rendah,” kata Ghetih, Senin (27/11/2023), dikutip dari TribunJabar.id.

Berdasarkan perhitungan akademisi itu, Ghetih menyampaikan, nilai kenaikan UMK yang layak agar buruh bisa memenuhi Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Kota Tasikmalaya yakni sebesar 25 persen.

“Bisa jadi 25 persen, itu hitungan akademisi ya, tapi kami juga kan tidak lantas pro terhadap kaum kami sendiri, karena kami juga mengerti, perusahaan di Kota Tasikmalaya itu harus tetap hidup,” ujar Ghetih.

Karena itu, dia menegaskan, pihak buruh hanya menuntut kenaikan UMK Tasikmalaya sebesar 15 persen.

Hanya naik 3-4 persen?

Akan tetapi, jika UMK Tasikmalaya 2024 dihitung berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023, kenaikannya hanya mencapai 3-4 persen.

“Kenapa pemerintah seakan-akan bersikukuh pada PP 51/2023? Sementara di daerah lain, Kabupaten Subang misalnya, mereka berani keluar dari PP tersebut, bahkan Kabupaten Tasikmalaya juga keluar dari PP tersebut dengan kenaikan UMK-nya di atas 10 persen,” ucap Ghetih.

Ghetih juga mengaku bahwa pihaknya telah melakukan penghitungan ulang usai menggelar rapat dengan Depeko.

"Kami melakukan penghitungan dari rumusan Pertumbuhan Ekonomi (PE) itu. (Kenaikan UMK) Kami itu mentok di 11 persen,” tutur Ghetih.

“Sekarang ini, kami harga mati ingin bertemu dengan Pj Wali Kota Tasikmalaya, Cheka Virgowansyah. Jika dia tidak ada, minimal Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tasikmalaya, Ivan Dicksan. Dengan syarat, dia bertanggung jawab penuh dengan apa yang kami ajukan,” tegasnya.

Tolak PP 51 2023

Ghetih menyatakan, selain menuntut kenaikan UMK sebesar 15 persen, buruh juga menolak penerapan PP 51 2023 dan penyesuaian UMK dengan UMP.

Pasalnya, dia menjelaskan, Pertumbuhan Ekonomi (PE) di Kota Tasikmalaya dinilai tidak bisa disamakan dengan tingkat provinsi.

"Kami di Kota Tasikmalaya ini menuntut kenaikan upah 15 persen. Apabila tidak ada tanggapan dari pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya, maka kami akan bermalam di sini," ungkapnya.

Selain itu, lanjutnya, PP 51 2023 juga tidak sesuai dengan Undang-undang Dasar (UUD) 1945.

"Masa (buruh) kenaikan upahnya per tahun itu hanya Rp 90.000, itu kan tidak sesuai dengan kebutuhan yang melambung tinggi pada saat ini,” papar Ghetih.

“Maka itu, kami tetap sepakat untuk mengawal kenaikan upah 15 persen hari ini,” tandasnya.

Penjelasan Kadisnaker Tasikmalaya

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Tasikmalaya, Dudi Ahmad Holidi memaparkan, pihaknya telah menggelar rapat bersama Depeko Tasikmalaya yang terdiri dari Disnaker, Badan Pusat Statistik (BPS), Bapelitbangda, Serikat Pekerja, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), pada Selasa (21/11/2023).

"(Yang dibahas) Pertama, usulan dari serikat pekerja. Mereka minta (kenaikan upah) sebesar 15 persen tanpa memakai formula atau pakai rumus,” terang Dudi.

"Kedua dari Apindo, itu memakai formula PP 51/2023 dengan alpha 0,2. Ketiga, pihak pemerintah juga sama, hanya menggunakan nilai alpha 0,3 ya, lebih tinggi dari Apindo,” bebernya.

Dengan demikian, usulan kenaikan upah di Kota Tasikmalaya dari APINDO dan Pemkot Tasikmalaya sekitar 3 hingga 4 persen.

"Itu nanti ditentukan oleh Pj Wali Kota ke (pemerintah) provinsi, mana yang akan diusulkan dan diumumkan oleh Pj Gubernur Jawa Barat pada Kamis (30/11/2023) mendatang," tuturnya.

"Apakah 15 persen usulan yang dari serikat pekerja atau kisaran 3 sampai 4 persen yang diusulkan Apindo dan pemerintah,” pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.com dengan judul "Buruh Tasikmalaya Sebut Permintaan Kenaikan Upah 15 Persen Itu Masih Rendah, Seharusnya 25 Persen"

https://bandung.kompas.com/read/2023/11/27/201508178/buruh-tasikmalaya-tuntut-kenaikan-umk-15-persen-mentok-11-persen

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke