Salin Artikel

4.699 Butir Pil dari 10 Perkara Dimusnahkan di Kejari Tasikmalaya

Perkara-perkara tersebut sudah mendapatkan ketetapan hukum dari Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Jawa Barat.

"Kami melaksanakan pemusnahan barang bukti berupa terdiri dari pil obat 10 dari perkara, 4.699 butir."

Demikian kata Kepala Kejari Tasikmalaya Fajaruddin Yusuf di halaman Kantor Kejari Tasikmalaya, Selasa (28/11/2023), seperti dikutip Antara.

Fajaruddin menuturkan, barang bukti yang dimusnahkan tidak hanya obat-obatan.

Ada pula jenis narkotika, seperti sabu dari 10 perkara, dan ganja dari empat perkara, kemudian barang bukti senjata tajam dan hasil kejahatan lainnya.

"Ini merupakan barang bukti yang kasusnya telah memiliki kekuatan hukum tetap, tugas jaksa untuk melakukan eksekusi berdasarkan Pasal 277 KUHAP," kata Fajaruddin.

Fajaruddin menyampaikan, yang cukup menonjol kini adalah perkara peredaran dan penyalahgunan obat-obatan, bukan untuk kesehatan.

Menurut dia, kasus semacam ini sulit diberantas, karena saat ini orang bisa membeli obat-obatan semacam itu bebas secara daring.

Selain obat, kata dia, kasus lain yang harus menjadi perhatian semua pihak adalah peredaran narkoba di Tasikmalaya.

Ia berharap, adanya peran masyarakat untuk aktif melaporkan apabila ada kecurigaan penyalahgunaan narkoba, termasuk penjualan minuman keras di lingkungan sekitarnya.

"Peredaran minuman keras tanpa izin juga masih banyak ditemukan, ini juga perlu diantisipasi, jangan sampai masyarakat merasa resah," kata dia.

https://bandung.kompas.com/read/2023/11/28/164401778/4699-butir-pil-dari-10-perkara-dimusnahkan-di-kejari-tasikmalaya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke