Salin Artikel

Mantan Walkot Bandung Yana Mulyana Dituntut 5 Tahun Penjara

Jaksa meyakini Yana Mulyana terbukti bersalah menerima suap pada pengadaan CCTV dan Jaringan Internet Service Provider (ISP) Progam Bandung Smart City.

Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tony Indra mengatakan, Yana Mulyana dituntut dengan denda uang.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yana Mulyana dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta. Subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," ucapnya membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (29/11/2023).

Yana Mulyana dianggap secara sah terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dalam undang-undang pemberantasan korupsi.

Selain kurungan penjara, Yana Mulyana juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 455 juta, 14.000 dolar  Singapura, 645.000 Yen dan 3.000 dolar Amerika.

"Jika tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan, maka diganti pidana penjara selama 2 tahun," kata Tony.

Jaksa juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Yana Mulyana berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik.

"Pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun setelah terpidana selesai menjalani pidana pokok," katanya.

Dalam tuntutan tersebut, Jaksa KPK menyebutkan hal yang meringankan yakni terdakwa mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana korupsi.

Kemudian hal yang memberatkan, karena terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

"Hal meringankan, terdakwa terus terang atas perbuatannya sendiri, mempunyai tanggungan keluarga, sopan dan menghargai persidangan dan belum pernah dihukum," ucap Tony.

https://bandung.kompas.com/read/2023/11/29/151824278/mantan-walkot-bandung-yana-mulyana-dituntut-5-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke